Kejari Kota Tangerang Naikkan Status Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT Angkasa Pura Kargo ke Penyidikan

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat di tubuh PT Angkasa Pura Kargo yang kini berganti nama menjadi PT IAS ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, meski belum genap satu bulan menjabat sebagai Kajari Kota Tangerang.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek penyewaan pesawat Boeing 737-300.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2021 saat PT APK menetapkan lini bisnis baru berupa charter pesawat yang kemudian dimasukkan dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2022.
Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2022 PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300.
Namun, belakangan diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan armada pesawat dimaksud.
Meski mitra usaha yang ditunjuk disebut tidak kompeten dan tidak bersertifikat, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan nilai mencapai Rp5,49 miliar.
"Nyatanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif," ungkap Teja.
Baca Juga: Begini Pembagian Desil DTSEN 2026 dan Daftar Warga yang Berhak Terima PKH serta BPNT
Dari hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026








