Kejari Kota Tangerang Naikkan Status Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT Angkasa Pura Kargo ke Penyidikan

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat di tubuh PT Angkasa Pura Kargo yang kini berganti nama menjadi PT IAS ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, meski belum genap satu bulan menjabat sebagai Kajari Kota Tangerang.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek penyewaan pesawat Boeing 737-300.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2021 saat PT APK menetapkan lini bisnis baru berupa charter pesawat yang kemudian dimasukkan dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2022.
Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2022 PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300.
Namun, belakangan diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan armada pesawat dimaksud.
Meski mitra usaha yang ditunjuk disebut tidak kompeten dan tidak bersertifikat, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan nilai mencapai Rp5,49 miliar.
"Nyatanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif," ungkap Teja.
Baca Juga: Begini Pembagian Desil DTSEN 2026 dan Daftar Warga yang Berhak Terima PKH serta BPNT
Dari hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang
- 10Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan









