Banten

Kejari Kota Tangerang Naikkan Status Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT Angkasa Pura Kargo ke Penyidikan

David Amanda | 22 Mei 2026, 13:10 WIB
Kejari Kota Tangerang Naikkan Status Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT Angkasa Pura Kargo ke Penyidikan
Kejari Kota Tangerang Naikkan Status Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT Angkasa Pura Kargo ke Penyidikan (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat di tubuh PT Angkasa Pura Kargo yang kini berganti nama menjadi PT IAS ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, meski belum genap satu bulan menjabat sebagai Kajari Kota Tangerang.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek penyewaan pesawat Boeing 737-300.

Baca Juga: Dituduh Terkait Konflik Ukraina, Billy Syahputra Ditahan Imigrasi Rusia 1,5 Jam, Tangis Pecah Saat Tiba di Belarus!

Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2021 saat PT APK menetapkan lini bisnis baru berupa charter pesawat yang kemudian dimasukkan dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2022.

Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2022 PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300.

Baca Juga: Sembilan Relawan Indonesia dalam Misi Gaza Akhirnya Bebas dari Tahanan Israel dan Segera Pulang ke Tanah Air

Namun, belakangan diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan armada pesawat dimaksud.

Meski mitra usaha yang ditunjuk disebut tidak kompeten dan tidak bersertifikat, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan nilai mencapai Rp5,49 miliar.

"Nyatanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif," ungkap Teja.

Baca Juga: Begini Pembagian Desil DTSEN 2026 dan Daftar Warga yang Berhak Terima PKH serta BPNT

Dari hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut," tandasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.