Banten

Indonesia Bangun Tembok Laut Raksasa 500 Km, Solusi Banjir atau Ancaman Baru?

Viona Sebastian Nolani | 24 Mei 2026, 15:45 WIB
Indonesia Bangun Tembok Laut Raksasa 500 Km, Solusi Banjir atau Ancaman Baru?
Persiapan Pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta dan Jawa Tengah (Dok. PU)

AKURAT BANTEN - Indonesia tengah menyiapkan pembangunan "giant sea wall" sepanjang lebih dari 500 kilometer guna melindungi wilayah pesisir utara Pulau Jawa dari ancaman kenaikan permukaan laut.

Rencana tersebut mencakup pembangunan sebuah laguna besar di balik struktur beton masif itu.

Namun, proyek ambisius ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait kelayakan teknis hingga besarnya anggaran yang harus disiapkan.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil di Indonesia menilai pembangunan tembok laut berpotensi meningkatkan aktivitas penambangan pasir, merusak kawasan hutan bakau, hingga mengganggu penghidupan masyarakat nelayan.

Baca Juga: Ikan Sapu-Sapu Menguasai KBT Jakarta Timur? 86 Kg Berhasil Dievakuasi Petugas

Mereka juga mengkhawatirkan proyek tersebut dapat memperparah kerusakan lingkungan yang selama ini dipicu industrialisasi.

Meski masyarakat ingin terbebas dari banjir, kelompok ini menilai tembok laut bukan jawaban utama atas persoalan tersebut.

Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak cukup serius oleh perubahan iklim, terutama melalui kejadian banjir besar yang terus berulang di berbagai wilayah.

Pembangunan tembok laut ini diproyeksikan menjadi salah satu proyek ekonomi prioritas di pesisir utara Jawa.

Baca Juga: Terungkap Strategi Ditjen Hubud dan AirNav Hadapi Gangguan Navigasi di Bandara Soekarno-Hatta

Nilai investasinya diperkirakan mencapai sedikitnya US$80 miliar dan proses pembangunannya diprediksi berlangsung selama beberapa dekade.

Tahap konstruksi dijadwalkan mulai pada September 2026.

Pelaksanaan proyek tembok laut nantinya akan berada di bawah pengawasan sejumlah lembaga pemerintah dan turut diaudit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia.

Kendati demikian, efektivitas sistem pengawasan tersebut masih menjadi perhatian banyak pihak.

Pendanaan proyek jumbo ini direncanakan berasal dari anggaran pemerintah pusat dan daerah, serta skema kerja sama pemerintah dan swasta bersama sejumlah negara, termasuk Uni Emirat Arab.

Di sisi lain, muncul pertanyaan besar mengenai pihak yang akan bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan jangka panjang infrastruktur tersebut.

Selama bertahun-tahun, Indonesia telah berupaya mengatasi banjir melalui pembangunan kanal, tanggul, reklamasi wilayah, hingga normalisasi sungai dengan pendalaman maupun pelurusan aliran.

Namun, sejumlah langkah tersebut kerap dianggap hanya memberikan solusi sementara, bahkan dalam beberapa kasus justru memperburuk situasi ketika kenaikan muka air laut melampaui penurunan tanah.

Kalangan akademisi dan media di Indonesia pun mendorong pendekatan berbeda.

Mereka mengusulkan strategi berbasis konsultasi dengan warga terdampak, pengelolaan kawasan pesisir yang lebih terintegrasi, peningkatan sistem pengolahan limbah, hingga pembersihan sungai agar laguna di masa depan tidak berubah menjadi saluran air minim oksigen di balik tembok laut.

Bagi Australia, sebagai negara tetangga terdekat Indonesia sekaligus mitra ekonomi dan strategis penting, cara Jakarta mengelola proyek ini dinilai akan berdampak pada stabilitas kawasan.

Selama ini, Departemen Luar Negeri Australia (DFAT) diketahui memiliki kerja sama erat dengan mitranya di Indonesia, BAPPENAS, khususnya dalam proyek infrastruktur seperti pengelolaan air.

Kurangnya konsultasi dengan para pemangku kepentingan di Indonesia dikhawatirkan memicu konsekuensi politik.

Selain itu, pengelolaan yang tidak optimal juga berisiko menimbulkan ancaman ketahanan pangan akibat lahan sawah yang berubah menjadi asin.

Situasi tersebut berpotensi menciptakan ketidakstabilan di Indonesia, sesuatu yang ingin dihindari Canberra.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.