Banten

Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas di Pamulang, Diduga Dipicu Perebutan Rumah Warisan

David Amanda | 25 Mei 2026, 19:59 WIB
Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas di Pamulang, Diduga Dipicu Perebutan Rumah Warisan
Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas di Pamulang, Diduga Dipicu Perebutan Rumah Warisan (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Seorang pria berinisial IRF (36) di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, diamankan polisi usai diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. Korban diketahui bernama Karyuni (64), warga Kampung Bulak Barat RT 001/001, Kelurahan Kedaung, yang tinggal serumah dengan pelaku.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan adanya seorang lansia meninggal dunia dengan kondisi luka mencurigakan di dalam rumahnya.

Kapolsek Pamulang Galuh Febri Saputra mengatakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi usai menerima informasi dari warga.

Baca Juga: Humor Cerdas Das'ad Latif: Sentilan Menohok 'Broker' yang Bikin Jemaah dan Pejabat Terpingkal-pingkal

"Awalnya kami menerima informasi adanya perempuan lanjut usia meninggal dunia di dalam rumah dengan kondisi luka yang mencurigakan," kata Galuh saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (25/5/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, korban diketahui sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, jenazah korban disebut telah dimandikan pihak keluarga untuk segera dimakamkan.

Namun, polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang dinilai tidak wajar sehingga dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Gerakan Berantas THM Narkoba Kian Masif

"Kami menemukan adanya luka-luka pada bagian kepala dan tubuh korban yang diduga akibat tindak kekerasan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan awal, polisi kemudian mengarah pada IRF yang diketahui merupakan anak kandung korban sekaligus tinggal bersama di rumah tersebut.

Pelaku sempat membantah keterlibatannya saat diperiksa. Namun setelah menjalani interogasi mendalam, IRF akhirnya mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Komdigi Resmi Blokir Polymarket, Platform Prediction Market Berbasis Kripto Diduga Judi Online

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya.

Polisi menduga motif penganiayaan dipicu persoalan harta warisan berupa rumah yang ditempati bersama korban.

"Motif sementara karena pelaku ingin menguasai harta warisan berupa rumah," ucap Galuh.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi kekerasan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamar. Pelaku disebut menarik kaki korban hingga terbangun, lalu memukul korban berulang kali menggunakan tangan kosong ke bagian kepala dan tubuh.

Baca Juga: Barisan 8 Center Kritik Keras Bea Cukai: Jika Lemah, Ganti Pejabatnya

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menendang dan menginjak dada korban serta memukul menggunakan setrika secara berkali-kali.

"Korban sempat berteriak meminta tolong sebelum akhirnya diduga dicekik hingga lemas," katanya.

Polisi juga mengungkap, IRF sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri dan baru bebas pada Desember 2025 lalu.

Baca Juga: 9 WNI Ditahan Israel Akhirnya Pulang, Dijemput Langsung Menlu Sugiono di Bandara Soetta

"Jadi pelaku ini sempat menjalani pidana penjara selama tiga bulan dalam perkara penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri," tuturnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pamulang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pidana pembunuhan dan atau penganiayaan berat mengakibatkan matinya seseorang Jo Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tandasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.