Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas di Pamulang, Diduga Dipicu Perebutan Rumah Warisan

AKURAT BANTEN - Seorang pria berinisial IRF (36) di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, diamankan polisi usai diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. Korban diketahui bernama Karyuni (64), warga Kampung Bulak Barat RT 001/001, Kelurahan Kedaung, yang tinggal serumah dengan pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan adanya seorang lansia meninggal dunia dengan kondisi luka mencurigakan di dalam rumahnya.
Kapolsek Pamulang Galuh Febri Saputra mengatakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi usai menerima informasi dari warga.
"Awalnya kami menerima informasi adanya perempuan lanjut usia meninggal dunia di dalam rumah dengan kondisi luka yang mencurigakan," kata Galuh saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (25/5/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, korban diketahui sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, jenazah korban disebut telah dimandikan pihak keluarga untuk segera dimakamkan.
Namun, polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang dinilai tidak wajar sehingga dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Gerakan Berantas THM Narkoba Kian Masif
"Kami menemukan adanya luka-luka pada bagian kepala dan tubuh korban yang diduga akibat tindak kekerasan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan awal, polisi kemudian mengarah pada IRF yang diketahui merupakan anak kandung korban sekaligus tinggal bersama di rumah tersebut.
Pelaku sempat membantah keterlibatannya saat diperiksa. Namun setelah menjalani interogasi mendalam, IRF akhirnya mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Komdigi Resmi Blokir Polymarket, Platform Prediction Market Berbasis Kripto Diduga Judi Online
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya.
Polisi menduga motif penganiayaan dipicu persoalan harta warisan berupa rumah yang ditempati bersama korban.
"Motif sementara karena pelaku ingin menguasai harta warisan berupa rumah," ucap Galuh.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi kekerasan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamar. Pelaku disebut menarik kaki korban hingga terbangun, lalu memukul korban berulang kali menggunakan tangan kosong ke bagian kepala dan tubuh.
Baca Juga: Barisan 8 Center Kritik Keras Bea Cukai: Jika Lemah, Ganti Pejabatnya
Tak hanya itu, pelaku juga diduga menendang dan menginjak dada korban serta memukul menggunakan setrika secara berkali-kali.
"Korban sempat berteriak meminta tolong sebelum akhirnya diduga dicekik hingga lemas," katanya.
Polisi juga mengungkap, IRF sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri dan baru bebas pada Desember 2025 lalu.
Baca Juga: 9 WNI Ditahan Israel Akhirnya Pulang, Dijemput Langsung Menlu Sugiono di Bandara Soetta
"Jadi pelaku ini sempat menjalani pidana penjara selama tiga bulan dalam perkara penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri," tuturnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pamulang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pidana pembunuhan dan atau penganiayaan berat mengakibatkan matinya seseorang Jo Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”











