Banten

Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Pekerja

Viona Sebastian Nolani | 27 Mei 2026, 14:58 WIB
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Pekerja
Direktur Utama PT Terra Drone, Michael Wishnu Wardana Siagian (Dok. Instagram)

AKURAT BANTEN - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan 22 pekerja.

Vonis tersebut lebih ringan delapan bulan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Purwanto S Abdullah dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (21/6).

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," ujar Purwanto.

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan WFH 1 Hari per Pekan, Konsumsi BBM Diklaim Turun

Majelis hakim menilai Michael terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dalam insiden kebakaran di gedung PT Terra Drone Indonesia.

Pengadilan juga memutuskan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sepenuhnya sebagai bagian dari hukuman penjara yang dijatuhkan.

Michael diketahui telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak 12 Desember 2025 dan masa tahanannya dijadwalkan berakhir pada 2 Juni 2026.

Dalam kasus tersebut, Michael dinyatakan melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Anggaran MBG Dipangkas Jadi Rp 268 Triliun, Jatah Makan Siswa Kini Berkurang

Majelis hakim menilai tragedi kebakaran yang menewaskan 22 karyawan sebenarnya bisa dicegah apabila standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) diterapkan secara optimal.

"Atas kelalaian terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3," ujar anggota majelis hakim Sunoto.

Hakim juga menilai Michael memiliki kewenangan penuh sekaligus kemampuan finansial untuk memperbaiki sistem keselamatan gedung kantor PT Terra Drone Indonesia, namun langkah tersebut tidak dilakukan.

Menurut majelis hakim, masyarakat membutuhkan ketegasan hukum agar kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja yang menyebabkan banyak korban jiwa tidak dianggap sebagai hal yang bisa dibiarkan begitu saja.

Meski demikian, pengadilan turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa.

Majelis hakim menyebut Michael telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan menunjukkan penyesalan atas tragedi tersebut.

Selain itu, Michael juga diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Hakim turut mempertimbangkan adanya upaya perdamaian yang dilakukan terdakwa dengan keluarga korban kebakaran maut tersebut.

Dari total 22 keluarga korban, sebanyak 19 keluarga disebut telah menyepakati perdamaian, satu keluarga menerima kompensasi, sedangkan dua keluarga lainnya masih menunda penerimaan kompensasi.

Tidak hanya memberikan santunan, Michael juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Majelis hakim menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab yang melampaui kewajiban terdakwa.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.