Polres Tangsel Tetapkan TRM sebagai Tersangka Penipuan Bermodus Jaksa Gadungan

AKURAT BANTEN - Kasus penipuan yang melibatkan TRM (49) memasuki babak baru setelah Polres Tangerang Selatan menetapkannya sebagai tersangka. Pria yang mengaku sebagai jaksa itu sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di wilayah Pamulang.
"Sudah jadi tersangka," ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang di kantornya, Sabtu (15/11/2025).
Kapolres menyampaikan bahwa penyidik kini memperluas penelusuran terhadap rekam jejak TRM.
Baca Juga: MK Putuskan Polisi Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Momentum Reformasi Kepolisian
Polisi menilai tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut menjadi korban penipuan pelaku, mengingat besarnya uang yang berhasil dihimpun dari aksinya.
TRM ditangkap setelah mengaku sebagai jaksa berpangkat bintang satu dan staf khusus jaksa agung.
Kepada korbannya, pelaku menjanjikan dapat mengurus perkara tertentu, meski tidak pernah menjelaskan secara spesifik kasus yang dimaksud.
Baca Juga: Ledakan Industri Alas Kaki Dorong Optimisme Ekonomi Nasional
Dalam operasi penangkapan, Tim SIRI turut menyita senjata api jenis revolver berikut tujuh butir peluru aktif.
"Dia hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Dari tangan TRM, petugas menemukan uang tunai Rp283 juta. Sisanya masih berada di rekening pribadi pelaku.
Baca Juga: Gelombang Penertiban Imigrasi di Jakut Guncang Proyek Konstruksi, 14 WNA China Diamankan
Berdasarkan pengakuannya, TRM baru menipu dua orang, dengan aksi pertama menghasilkan uang Rp200 juta.
"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti," terang Apreza.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 12 butir peluru tajam, HP Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, serta dua kartu ATM.
Apreza mengingatkan bahwa TRM bukan pegawai kejaksaan. Pelaku diketahui telah dipecat sejak 2009 karena kasus penipuan yang pernah dilakukannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










