Banten

Kedok Toko Kosmetik Jadi Modus Baru Peredaran Obat Keras di Bekasi

Riski Endah Setyawati | 28 Mei 2026, 04:35 WIB
Kedok Toko Kosmetik Jadi Modus Baru Peredaran Obat Keras di Bekasi
Ilustrasi Narkoba (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi secara terselubung di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan cara unik yang digunakan para pelaku untuk menyamarkan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Para pelaku diketahui menjalankan kios fisik yang tampak seperti toko kosmetik biasa.

Baca Juga: GP Ansor Tangsel Layangkan Keberatan atas SK Perpanjangan Jabatan Sekda

Berbagai produk kecantikan dipajang di etalase untuk menciptakan kesan seolah tempat tersebut hanya menjual perlengkapan perawatan tubuh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa penyamaran itu menjadi bagian dari strategi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya.

“Mereka membuka toko atau kios fisik yang menyaru sebagai tok

Baca Juga: Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Pekerja

o kosmetik dengan memajang produk-produk kecantikan di etalase toko,” ujar Victor.

Tak hanya mengandalkan toko fisik, para tersangka juga memanfaatkan platform digital untuk memperluas jaringan penjualan obat keras tersebut.

Penjualan dilakukan secara daring dengan pola distribusi yang dirancang agar sulit terlacak.

Menurut Victor, para pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim barang kepada pembeli.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Diamankan Usai Dugaan Pelecehan Terhadap Santriwati Terungkap

Namun alamat pengirim yang dicantumkan bukan alamat sebenarnya, melainkan identitas fiktif.

Selain itu, transaksi banyak dilakukan menggunakan metode cash on delivery atau COD di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya.

“Dalam melakukan pengiriman obat-obatan golongan keras yang diperjualbelikan secara online, para tersangka menggunakan jasa ekspedisi yang menggunakan alamat pengirim fiktif serta menggunakan metode COD atau cash on delivery pada sudut-sudut atau tempat-tempat yang disepakati,” katanya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Akui Dekat dengan Kevin Gusnadi, Pilih Jalani Hubungan Tanpa Terburu-buru

Polda Metro Jaya menilai pola kejahatan tersebut menunjukkan bahwa para pelaku memiliki sistem yang cukup terorganisir.

Mereka dinilai mampu menyesuaikan metode operasional dengan perkembangan teknologi digital demi menghindari pengawasan.

Victor menjelaskan, berdasarkan analisis sosiologi kriminal, jaringan ini bekerja secara adaptif dengan memadukan aktivitas offline dan online secara bersamaan.

Baca Juga: Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Pekerja

“Mereka mengoperasikan kios fisik dengan kamuflase toko kosmetik, di sisi lain aktivitas pemesanan dan transaksi sepenuhnya digeser kepada platform digital terintegrasi melalui mekanisme pengiriman berbasis alamat fiktif serta sistem cash on delivery (COD),” jelas Victor.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan penting dalam peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut.

Keduanya disebut memiliki peran ganda, mulai dari menyimpan stok obat, memiliki barang, hingga mendistribusikannya kepada pembeli.

“Para tersangka bertindak sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras,” ujar Victor.

Baca Juga: Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Pekerja

Sejumlah jenis obat keras yang ditemukan dalam pengungkapan itu di antaranya Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Obat-obatan tersebut diketahui sering disalahgunakan dan peredarannya menjadi perhatian aparat dalam beberapa waktu terakhir.

Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari maraknya informasi di media sosial mengenai dugaan transaksi obat terlarang.

Konten yang beredar di platform seperti Instagram dan TikTok memicu kecurigaan aparat hingga akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: GP Ansor Tangsel Layangkan Keberatan atas SK Perpanjangan Jabatan Sekda

Polisi kemudian menerjunkan tim operasional untuk melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi transaksi.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Operasional Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemantauan lapangan pada titik-titik yang dicurigai,” kata Victor.

Saat ini, kepolisian masih terus mendalami asal-usul pasokan obat keras ilegal tersebut.

Baca Juga: Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Pekerja

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Jabodetabek.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus peredaran obat ilegal kini semakin berkembang dengan memanfaatkan toko berkedok usaha legal dan dukungan teknologi digital.

Masyarakat pun diminta lebih waspada terhadap aktivitas penjualan obat keras tanpa resep yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, baik melalui toko fisik maupun media online.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.