Natasha Wilona Laporkan PT. IMA, Gunakan Wajahnya Pada Produk Kosmetik Tanpa Izin

AKURAT BANTEN - Selebritis Natasha Wilona melaporkan ke Polda Metro Jaya, akibat PT. IMA perusahaan kosmetik yang menggunakan wajahnya tanpa izin, pada hari Kamis (19/11/2024)
Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Natasha Wilona telah melayangkan laporannya.
"Benar kami telah menerima laporan dengan pelapor berinisial NW," ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Desember 2024.
Natasha Wilona menjerat terlapor dengan Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Anggota Fraksi Partai Golkar Ikutan Tolak Pembangunan PIK 2
Menurut keterangan dalam laporannya, Natasha Wilona pernah bekerja sama dengan produk kosmetik berinisial M melalui kerja sama dengan PT IMA. Perjanjian tersebut sudah berakhir sejak Oktober 2020.
Namun, foto bintang serial Little Mom itu masih digunakan oleh terlapor dalam produk kecantikannya.
Sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, Natasha Wilona sebenarnya sudah melayangkan dua surat teguran atau somasi.
Namun, dua surat itu tak digubris hingga akhirnya Natasha Wilona memilih melaporkan ke polisi.
"Dua kali dikirimkan surat teguran hukum. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan.
Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Saat ini, polisi tengah memperdalam laporan Natasha Wilona dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










