Natasha Wilona Laporkan PT. IMA, Gunakan Wajahnya Pada Produk Kosmetik Tanpa Izin

AKURAT BANTEN - Selebritis Natasha Wilona melaporkan ke Polda Metro Jaya, akibat PT. IMA perusahaan kosmetik yang menggunakan wajahnya tanpa izin, pada hari Kamis (19/11/2024)
Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Natasha Wilona telah melayangkan laporannya.
"Benar kami telah menerima laporan dengan pelapor berinisial NW," ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Desember 2024.
Natasha Wilona menjerat terlapor dengan Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Anggota Fraksi Partai Golkar Ikutan Tolak Pembangunan PIK 2
Menurut keterangan dalam laporannya, Natasha Wilona pernah bekerja sama dengan produk kosmetik berinisial M melalui kerja sama dengan PT IMA. Perjanjian tersebut sudah berakhir sejak Oktober 2020.
Namun, foto bintang serial Little Mom itu masih digunakan oleh terlapor dalam produk kecantikannya.
Sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, Natasha Wilona sebenarnya sudah melayangkan dua surat teguran atau somasi.
Namun, dua surat itu tak digubris hingga akhirnya Natasha Wilona memilih melaporkan ke polisi.
"Dua kali dikirimkan surat teguran hukum. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan.
Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Saat ini, polisi tengah memperdalam laporan Natasha Wilona dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










