Banten

Skandal Solar Murah Rugikan Negara Hingga Rp2,5 Triliun! Nama Pengusaha Besar Ikut Terseret, Apa Saja?

Andi Syafrani | 16 Oktober 2025, 14:29 WIB
Skandal Solar Murah Rugikan Negara Hingga Rp2,5 Triliun! Nama Pengusaha Besar Ikut Terseret, Apa Saja?

AKURAT BANTEN - Skandal solar murah kembali mencuat dan mengguncang publik. Kasus ini menyeret sederet nama perusahaan tambang besar milik para taipan yang dikenal masuk jajaran orang terkaya di Indonesia.

Ironisnya, di tengah banyak rakyat yang hidup pas-pasan, para pengusaha besar justru diduga meraup keuntungan dari pembelian solar dengan harga super murah.

Baca Juga: Pol PP Tangsel Gerebek Karaoke di Serpong, Amankan 99 Botol Miras dan 41 LC

Skandal ini terungkap dalam sidang korupsi minyak mentah dan BBM periode 2018–2023 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/10/2025).

Sidang menghadirkan mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, yang membeberkan adanya 13 perusahaan pembeli solar di bawah harga pokok penjualan (HPP). Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,5 triliun.

Baca Juga: HRD Ramai-Ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok Heboh di Medsos

Disebut “super murah” karena harga jual solar tersebut jauh di bawah bottom price yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga dianggap menyalahi prinsip tata niaga yang sehat.

Anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB), Daniel Johan, menilai kasus ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

“Ini benar-benar menyakiti hati rakyat. Kalau terbukti bersalah, semua pihak yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya. Negara tidak boleh kalah oleh permainan para pengusaha nakal,” tegas Daniel di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Tak Hanya Patrick Kluivert, PSSI Ternyata juga Pecat Gerald Vanenburg hingga Frank Van Kempen

Dalam laporan tersebut, sejumlah perusahaan besar disebut turut menikmati keuntungan besar. Salah satunya adalah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir, yang disebut meraup cuan hingga Rp168,52 miliar.

Tak hanya itu, perusahaan lain miliknya, PT Maritim Barito Perkasa, juga diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp66,5 miliar. Jika ditotal, keuntungan dua perusahaan itu mencapai sekitar Rp235 miliar.

Nama Franky Widjaja dari Sinarmas Group juga ikut terseret melalui PT Berau Coal yang dikabarkan meraup keuntungan Rp499,1 miliar. Tak berhenti di situ, perusahaan lain di bawah grup yang sama, PT Puranusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi, juga disebut mengantongi cuan sekitar Rp32,1 miliar. Total, dua perusahaan milik Sinarmas Group itu diperkirakan meraih Rp481,2 miliar dari skema solar murah ini.

Baca Juga: TOK! PSSI Resmi Pecat Patrick Kluivert Usai Gagal Antar Garuda ke Piala Dunia 2026

Kasus serupa juga melibatkan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang komisaris utamanya adalah mantan Menkumham Hamid Awluddin.

Perusahaan tersebut dilaporkan memperoleh keuntungan mencapai Rp264,14 miliar. Sementara PT Merah Putih Petroleum milik PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah diduga mendapat keuntungan sekitar Rp256,23 miliar.

Nama perusahaan tambang besar lainnya, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), juga masuk dalam daftar. Vale disebut menikmati cuan sebesar Rp62,14 miliar. Menariknya, dalam jajaran komisaris perusahaan ini terdapat nama purnawirawan TNI, Mayjen (Purn) FS Multhazar, yang baru diangkat pada Juli 2025.

Baca Juga: Nasib Irish Bella Nular ke Zeda Salim, Ammar Zoni Makin Parah Main Narkoba hingga Ancam Ini ke Pacar

Tak ketinggalan, PT Ganda Alam Makmur, anak usaha Titan Infra Energy Group milik Handoko A. Tanuadji, turut menikmati keuntungan hingga Rp127,99 miliar. Bahkan, perusahaan pelat merah pun ikut terseret. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk tercatat mendapatkan untung sekitar Rp16,79 miliar dari praktik tersebut.

Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) juga disebut mendapat keuntungan total Rp85,8 miliar melalui lima anak usahanya, yakni PT Tambang Raya Usaha Tama, PT Bharinto Ekatama, PT Sinar Nirwana Sari, PT Trubaindo Coal Mining, dan PT Tunas Jaya Perkasa.

Baca Juga: JALAN BUTUT ITU HARAM!' Drama Viral Rieke Diah Pitaloka, Adukan Jalan Rusak Sukabumi ke Dedi Mulyadi, Ini Balasan Menohok 'Kang Dedi'

Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan kebocoran dalam sektor energi dan sumber daya alam. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menuntaskan skandal yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah ini. Sebab, selama hukum masih bisa dibeli dengan kekuasaan dan uang, rasa keadilan rakyat akan terus terinjak.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC