Banten

Skandal Ekspor CPO Terkuak, Kejagung Sebut Lebih dari 20 Perusahaan Terseret

Varin VC | 11 Februari 2026, 19:36 WIB
Skandal Ekspor CPO Terkuak, Kejagung Sebut Lebih dari 20 Perusahaan Terseret

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Dalam perkara ini, penyidik menemukan keterlibatan lebih dari 20 perusahaan yang diduga terafiliasi dalam praktik melawan hukum tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan itu terhubung dengan delapan entitas berbeda.

Keterkaitan tersebut kini tengah didalami untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam rangkaian ekspor yang dipermasalahkan.

Baca Juga: Buka Puasa Dijalan? TransJakarta Bakal Bagikan 520 Ribu Takjil Gratis Sepanjang Ramadan 2026

“Tadi ada delapan entitas berbeda, dengan sekitar 20-an perusahaan yang terlibat,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Menurut Syarief, perusahaan-perusahaan tersebut sebagian besar berdomisili di wilayah Jakarta dan Sumatra. Meski begitu, penyidik belum membeberkan secara rinci negara tujuan ekspor dalam perkara ini karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Baca Juga: Mencekam! Detik-Detik Truk 'Tractor Head' Hantam Beruntun 6 Mobil di Underpass Ciawi Jagorawi

Kasus ini diduga berkaitan dengan manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik ekspor yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak pada tata niaga komoditas strategis nasional.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai latar belakang, baik aparatur sipil negara maupun pihak swasta.

Dari unsur pemerintah, tersangka yang telah diumumkan antara lain LHB selaku ASN di Kementerian Perindustrian RI, FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Baca Juga: Bukan Sekadar Main Air, Aksi Heroik Siswa PAUD Putri Ayu di Markas Damkar Cibodas Bikin Gemas!

Sementara dari kalangan korporasi, penyidik menetapkan ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dari praktik tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan perkara.

Baca Juga: Prodi SNBP Sepi Peminat tapi Peluang Besar, Strategi Aman Lolos PTN Tanpa Tes

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Penanganan perkara ekspor CPO dinilai penting mengingat komoditas tersebut merupakan salah satu penopang utama perekonomian nasional, sehingga tata kelolanya harus dijaga agar tetap bersih dan akuntabel.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Varin VC
Reporter
Varin VC
Varin VC
Editor
Varin VC