2 Dekade Mengabdi, Dibuang Sepihak: Jerit Buruh Cokelat di Bekasi Tuntut Keadilan!

AKURAT BANTEN – Suara lantang memecah hiruk-pikuk Jalan Siliwangi, Kilometer 7, Rawalumbu, pada Senin (2/6/2025).
Di depan gerbang sebuah perusahaan distribusi cokelat, ratusan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi berdiri.
Bukan untuk menuntut gaji lebih atau fasilitas mewah, melainkan untuk mempertahankan hak mereka yang dirasa dirampas secara sepihak setelah puluhan tahun mengabdi.
Mereka menggenggam erat harapan, agar keadila n yang selama ini terasa jauh, kini bisa menyentuh tanah tempat mereka pernah menumpahkan keringat dan tenaga.
Baca Juga: Bukan Lagi 9 Naga! Ini Dia 9 Haji, Penguasa Ekonomi Baru Indonesia yang Mengguncang Taipan Lama
Kisah pahit ini menimpa 24 karyawan, di mana enam di antaranya adalah pengurus serikat, yang diberhentikan secara tiba-tiba oleh manajemen perusahaan pada 14 April 2025.
"Kilat di Siang Bolong": PHK Tanpa Peringatan, Tanpa Penjelasan
"Dari 24 orang, sebanyak enam orang merupakan pengurus serikat pekerja perusahaan, sementara 17 lainnya adalah anggota," ujar Sucahyadi (54),
Wakil Ketua Bidang Advokasi Perusahaan Unit Kerja (PUK), dengan suara bergetar menahan emosi di tengah kerumunan.
Baca Juga: Duel Sengit Dua Raja Batu Akik Indonesia: Lumut Suliki vs Sulaiman, Mana yang Paling Menggoda?
Sucahyadi, akrab disapa Ayo, mengenang hari kelam itu. Tanpa aba-aba atau surat peringatan sebelumnya, mereka dipanggil oleh pihak HRD dan atasan.
Bak kilat di siang bolong, selembar surat PHK langsung disodorkan. Tidak ada kesempatan membela diri, tidak ada penjelasan yang manusiawi.
"Ini menimbulkan keterkejutan dan kekecewaan yang mendalam dari para pekerja," tegasnya.
Surat PHK itu mencantumkan bahwa masa kerja mereka akan berakhir keesokan harinya, 15 April 2025.
Baca Juga: Terobosan Pendidikan: Sekolah Swasta SD-SMP Bakal Gratis, Angin Segar atau Anggaran Seret?
Sebuah keputusan yang menampar muka, seolah kesetiaan mereka yang telah terbina puluhan tahun tak pernah dihitung.
Para pekerja menolak menandatangani surat tersebut, menolak menerima begitu saja nasib yang terasa tak adil.
Dua Dekade Pengabdian, Kini Tanpa Upah dan Terbuang dari Sistem
Upaya dialog informal pun dilakukan, namun harapan pupus saat manajemen menyatakan keputusan pemecatan itu final.
Sejak 28 Mei 2025, para korban PHK ini tak lagi terdata dalam sistem kehadiran perusahaan. Yang lebih menyakitkan, upah mereka pun dihentikan.
"Padahal, belum ada putusan pengadilan hubungan industrial yang menyatakan PHK tersebut sah secara hukum," tambah Sucahyadi, menyoroti pelanggaran prosedur yang dilakukan perusahaan.
Deni Saifudin (45), Sekretaris PUK, turut bersuara dengan nada penuh luka. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas rekan-rekannya telah mengabdi lebih dari dua dekade.
Kini, mereka bukan hanya kehilangan pekerjaan, tapi juga martabat dan ketenangan hidup.
"Pak Noel, Kami Mohon Turun ke Bekasi!"
Pilu, Deni menyuarakan permohonan mereka kepada pihak berwenang. "Pak Noel, kami mohon turun ke Bekasi. Lihat perusahaan ini," pintanya,
menyebut nama Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, berharap ada perhatian dan intervensi dari pemerintah.
Kini, para buruh cokelat ini menunggu. Bukan sekadar kepastian hukum, tapi juga pengakuan atas keringat, waktu, dan dedikasi yang pernah mereka curahkan untuk perusahaan yang kini membungkam mereka dengan sunyi.
Kisah mereka adalah pengingat pahit tentang rentannya nasib pekerja di tengah ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










