Banten

Pengamat: RS di Tangerang dan Polri Terlihat Kerja Sama Agar Korban Laka Lambat Ditangani, Faktor Kesulitan Dana

Handrian Setiawan | 28 Mei 2026, 15:03 WIB
Pengamat: RS di Tangerang dan Polri Terlihat Kerja Sama Agar Korban Laka Lambat Ditangani, Faktor Kesulitan Dana
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyoroti polemik terkait administrasi asuransi kesehatan masyarakat, yang dianggap terlalu berbelit - belit dalam implementasinya.

“Kelihatannya RS dan Polri sudah kerja sama. Ga usah cepat- cepat untuk pelayanannya. Mungkin karena rumah sakit kesulitan mencari dana. Jadi sumber masalahnya itu di anggaran,” ujar Trubus dikonfirmasi, Akurat Banten, Kamis (28/5/2026).

Sebab menurutnya, kondisi asuransi kesehatan masyarakat ini carut marut, terkait anggaran yang bermasalah.

Baca Juga: Liburan Berujung Duka, Satu Keluarga Tewas Misterius saat Kemah di Temanggung, Tubuh Ditemukan Kaku

“Jika anggarannya ga cair. Bakal dan akan banyak yang hal terganggu. Seperti penanganan Laka tersebut,” katanya.

“Ini merupakan tanggung jawab daerah. Bagaimana masyarakat bisa terombang ambing karena persoalan ini. Ya karena memang BPJS bermasalah,” tambahnya.

Menurut Trubus, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus bisa menentukan varian atau jenis produk apa saja yang dihasilkan dari anggaran yang ada.

Baca Juga: Korban Kecelakaan di Kota Tangerang Tak Akan Dilayani Rumah Sakit Walau Punya BPJS

“Ini masalah kecil. Tapi bisa jadi masalah besar nantinya. Jadi, jika memang anggarannya menipis. Berikan saja jenis kecelakaan yang bisa dan tidak dapat diproses. Jadi masyarakat jelas,” jelasnya.

Karena masyarakat belum banyak mengetahui prosedur ini, menurutnya Pemkot Tangerang didorong untuk tanggung Jawab sesuai jaminan kesehatan. Seperti melakukan sosialisasi kembali mulai biasanya ada surat edaran.

“Masing-masing wilayah memang punya kewenangan. Tapi pemerintah daerah butuh kampanye publik ulang. Karena banyak masyarakat yang belum tahu,” ucapnya.

Baca Juga: Siapa Kasmudjo di Ijazah Jokowi? Refly Harun Mencak-mencak Minta Polda Metro Jaya Segera Bertindak Usai Dengar Nama Itu

Selain itu, Trubus pun meminta agar setiap Polsek sudah memiliki atau membuat surat - surat, yang selanjutnya bisa langsung di antar ke rumah sakit.

Diberitakan sebelumnya, di tengah rasa sakit akibat kecelakaan lalu lintas, seorang jurnalis di Kota Tangerang Banten justru dihadapkan pada persoalan lain yang dinilai lebih menyakitkan.

Rumitnya administrasi, membuatnya Gagal mendapatkan penanganan medis. Walau telah merintih menahan luka di sekujur tubuhnya, akibat terjatuh dari motor yang dikendarai tersenggol dengan motor dua tack yang sedang tancap gas.

Baca Juga: Kredibilitas Akademisi Indonesia Terancam, Dugaan Manipulasi Riset AI dan Identitas Di ISPPD 2026

Hal tersebut dialami oleh Handrian, Jurnalis dari Akurat Banten, pada Selasa (26/5/2026) dini hari. Ia merasa kecewa ketika RS Sari Asih Ciledug yang tak jauh dari kediamannya itu menolak untuk memberi penanganan dengan serius.

Dalam kasus penanganan medis korban kecelakaan yang kini tak lagi ditanggung BPJS melainkan Jasa Raharja saat ini, dianggap sangat menyengsarakan warga.

Ia yang seharusnya menjalani CT Scan atas rekomendasi dr UGD itu pun tak bisa.

Bagaimana tidak? Selain identitas, Korban yang seorang Jurnalis Banten itu mendapat penolakan dari pihak RS Sari Asih Ciledug, agar mewajibkan kelengkapan administrasi dari Polres. Berupa laporan kepolisian dari Polres dan sanksi mata yang ada lokasi kejadian kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Tuai Polemik, MUI Buka Suara soal Kurban Presiden Prabowo dari APBN, Sah atau Tidak?

“Padahal sari Satpam RS Sari Asih juga telah memberi formulir, datanya menulis manual terkait kronologis dengan detail. Namun saya pun harus ke Polres Metro Tangerang demi secarik kertas dari agar pihak RS dapat bertindak. Atau pihaknya bayar, “ ungkap Handrian.

Sudah Celaka, Ditambah Pusing Regulasi

Handrian, yang pada saat itu dapat ke UGD RS Sari Asih bersama sang istrinya itu, sangat berharap pelayanan kepada korban kecelakaan bisa meringankan apa yang sedang dialami korban.

“Ke UGD saja saya harus menitipkan anak ke orang lain. Tapi di tengah kondisi seperti ini, saya malah dipusingkan dengan urusan administrasi yang harus bolak balik,” katanya.

“Masyarakat sedang bingung, sedang sakit, bahkan trauma karena kecelakaan yang tidak diinginkan. Tapi yang dirasakan justru seperti dipersulit,” ujarnya.

Baca Juga: Fakta Baru Blackout Sumatera, Polisi Ungkap Penyebab Utama Pemadaman Listrik Massal

Ia pun berharap kejadian serupa tidak kembali dialami warga lain, khususnya di wilayah hukum Polsek yang jauh menuju Polsek di Kota Tangerang.

Apalagi Polri memiliki Misi mengayomi dan dekat dengan masyarakat. Sehingga pelayanan publik seharusnya hadir secara terintegrasi. Terutama bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi darurat

“Apalagi saat ini sudah era digital, koordinasi antara Polsek dan Polres pun dinilai sangatlah mudah untuk mempercepat pelayanan membantu korban kecelakaan,” tandasnya.

Warga Kecelakaan, Pemkot Lepas Tangan

Sementara dikonfirmasi, Kepala Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggraini menanggapi hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Iya kalo kecelakaan pake jasa raharja Mas. Bukan peraturan Kota Tangerang. Nasional begitu,” kata Dini.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Akui Dekat dengan Kevin Gusnadi, Pilih Jalani Hubungan Tanpa Terburu-buru

Menurut Dini, adapun petugas administrasi dari pihak rumah sakit yang akan membantu terkait laporan ke pihak Polres Metro Tangerang Kota.

“Biasanya nanti dibantu petugas admin RS mengarahkan ke laporan polisi. Minta bantuan keluarga untuk urus admin BA polisinya,” tuturnya.

Komisaris RS Sari Asih Group, Arief R. Wismansyah yang juga mantan Wali Kota Tangerang pun tak merespon perihal pelayanan di fasilitas kesehatannya itu yang dianggap tidak humanis. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.