WNI Kini Bisa ke Korea Selatan Tanpa Visa, Tapi Ada Syarat Khusus yang Wajib Dipenuhi

AKURAT BANTEN - Mulai Kamis (28/5/2026), warga negara Indonesia dapat menikmati fasilitas kunjungan bebas visa ke Korea Selatan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh pelancong, melainkan hanya ditujukan bagi wisatawan yang bepergian secara rombongan dengan ketentuan khusus.
Informasi tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat karena banyak yang mengira seluruh WNI kini bisa masuk ke Korea Selatan tanpa perlu mengurus visa.
Padahal, program bebas visa itu hanya diperuntukkan bagi grup wisata yang berangkat melalui agen perjalanan tertentu yang telah ditunjuk secara resmi.
Baca Juga: Heboh Peneliti Indonesia Diduga Pakai Identitas Palsu di Forum Ilmiah Internasional
Selain itu, kebijakan tersebut bersifat sementara dan dijadwalkan berlaku hingga akhir Desember 2026 sesuai penjelasan resmi dari Kementerian Kehakiman Korea Selatan.
“Program bebas visa ini hanya berlaku bagi wisatawan grup dari Indonesia yang menggunakan agen perjalanan yang ditunjuk,” demikian keterangan Korea Tourism Organization.
Dalam ketentuan yang diterapkan, wisatawan wajib bepergian dalam grup minimal tiga orang dengan lama kunjungan paling lama 15 hari.
Aturan bebas visa tersebut juga tidak mencakup wisatawan individu.
Dengan demikian, pelancong yang datang sendiri tetap diwajibkan mengurus visa terlebih dahulu sebelum memasuki wilayah Korea Selatan.
Pemerintah Korea Selatan menyebut kebijakan baru itu sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara sekaligus memperkuat industri pariwisata nasional.
Indonesia termasuk negara yang memperoleh fasilitas tersebut karena jumlah wisatawan asal Indonesia ke Korea Selatan terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Korea Tourism Organization, sebanyak 365.600 wisatawan Indonesia tercatat berkunjung ke Korea Selatan sepanjang 2025, naik 46 persen dibandingkan sekitar 250.000 wisatawan pada 2023.
Walaupun mendapat fasilitas bebas visa, wisatawan tetap wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi serta aturan imigrasi yang berlaku.
Agen perjalanan resmi yang ditunjuk juga memegang peranan penting dalam proses pengajuan keberangkatan wisata grup tersebut.
Pemerintah Korea Selatan menegaskan bahwa pengawasan ketat tetap dilakukan guna mencegah penyalahgunaan program bebas visa.
Pengawasan itu meliputi pemeriksaan data rombongan wisata sebelum keberangkatan hingga penyaringan terhadap pelancong yang memiliki riwayat overstay atau pernah terkena larangan masuk ke Korea Selatan.
Kebijakan ini dinilai menjadi pertanda positif bagi hubungan sektor pariwisata antara Indonesia dan Korea Selatan, terutama karena selama ini proses pengajuan visa Korea Selatan dikenal cukup ketat bagi warga Indonesia.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









