Tersangka Kecelakaan Tewaskan Dua Orang, Ahmad Mursidi Tetap Dilantik Jadi Staf Ahli Hukum Bupati Pandeglang

AKURAT BANTEN - Pandeglang kembali menjadi sorotan publik setelah Ahmad Mursidi, tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Pandeglang.
Pelantikan tersebut berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026. Sebelum menduduki jabatan baru itu, Ahmad Mursidi diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Penunjukan Ahmad Mursidi menuai perhatian lantaran status hukumnya yang masih menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas fatal di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Baca Juga: Lagu ‘MBG Mas Bahlil Ganteng’ Viral, Bahlil Lahadalia Akui Ingin Bertemu dan Traktir Sang Pembuat
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di depan SDN 05 Sukaratu, Kecamatan Majasari. Saat itu, kendaraan yang dikemudikan Ahmad Mursidi dilaporkan menabrak kerumunan pelajar serta pedagang di sekitar lokasi sekolah.
Insiden tragis itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Dalam proses hukum yang berjalan, Ahmad Mursidi dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Baca Juga: Dua Komandan Hamas Tewas, Iran Sebut Timur Tengah Tak Akan Damai Selama Israel Masih Ada
Penyidik Satlantas Polres Pandeglang juga telah melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berdasarkan informasi penyelidikan, kendaraan yang dikemudikan Ahmad Mursidi saat kejadian disebut sedang digunakan dalam kondisi dirinya memakai selang oksigen di hidung.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Pemerintah Kabupaten Pandeglang tetap melakukan rotasi dan pelantikan pejabat.
Baca Juga: Kepala Dinas Banten Tabrak Siswa SD, 1 Korban Tewas, Diduga Mengemudi dengan Selang Oksigen
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan aparatur yang mampu bekerja cepat dan adaptif menghadapi tantangan pembangunan.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” ujar Dewi dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (30/5/2026).
Pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Pandeglang pun kini memantik beragam tanggapan publik, terutama karena dilakukan saat proses penyidikan kasus kecelakaan maut yang menjeratnya masih berlangsung. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










