Banten

Tersangka Kecelakaan Tewaskan Dua Orang, Ahmad Mursidi Tetap Dilantik Jadi Staf Ahli Hukum Bupati Pandeglang

Cristina Malonda | 30 Mei 2026, 11:13 WIB
Tersangka Kecelakaan Tewaskan Dua Orang, Ahmad Mursidi Tetap Dilantik Jadi Staf Ahli Hukum Bupati Pandeglang
Tersangka Kecelakaan Tewaskan Dua Orang, Ahmad Mursidi Tetap Dilantik Jadi Staf Ahli Hukum Bupati Pandeglang (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Pandeglang kembali menjadi sorotan publik setelah Ahmad Mursidi, tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Pandeglang.

Pelantikan tersebut berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026. Sebelum menduduki jabatan baru itu, Ahmad Mursidi diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

Penunjukan Ahmad Mursidi menuai perhatian lantaran status hukumnya yang masih menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas fatal di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Baca Juga: Lagu ‘MBG Mas Bahlil Ganteng’ Viral, Bahlil Lahadalia Akui Ingin Bertemu dan Traktir Sang Pembuat

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di depan SDN 05 Sukaratu, Kecamatan Majasari. Saat itu, kendaraan yang dikemudikan Ahmad Mursidi dilaporkan menabrak kerumunan pelajar serta pedagang di sekitar lokasi sekolah.

Insiden tragis itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Dalam proses hukum yang berjalan, Ahmad Mursidi dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Baca Juga: Dua Komandan Hamas Tewas, Iran Sebut Timur Tengah Tak Akan Damai Selama Israel Masih Ada

Penyidik Satlantas Polres Pandeglang juga telah melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berdasarkan informasi penyelidikan, kendaraan yang dikemudikan Ahmad Mursidi saat kejadian disebut sedang digunakan dalam kondisi dirinya memakai selang oksigen di hidung.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Pemerintah Kabupaten Pandeglang tetap melakukan rotasi dan pelantikan pejabat.

Baca Juga: Kepala Dinas Banten Tabrak Siswa SD, 1 Korban Tewas, Diduga Mengemudi dengan Selang Oksigen

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan aparatur yang mampu bekerja cepat dan adaptif menghadapi tantangan pembangunan.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” ujar Dewi dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (30/5/2026).

Pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Pandeglang pun kini memantik beragam tanggapan publik, terutama karena dilakukan saat proses penyidikan kasus kecelakaan maut yang menjeratnya masih berlangsung. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.