Polemik Evaluasi Sekda Tangsel Disorot DEMA UIN Jakarta, Singgung Prinsip Good Governance

AKURAT BANTEN - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta turut memberikan perhatian terhadap polemik yang berkembang terkait evaluasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.
Ketua DEMA UIN Jakarta, Achmad Hafizh, menilai polemik yang terjadi berawal dari ketidakjelasan informasi yang disampaikan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Menurutnya, terdapat sejumlah perbedaan keterangan yang muncul terkait proses evaluasi Sekda Tangsel, terutama mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) hasil evaluasi.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM 2026 Tarif Tetap 0,5 Persen tapi Penerima Fasilitas Dibatasi
"Kita melihat banyak kerancuan dan ketidaktransparanan dari pemerintah daerah terhadap informasi yang seharusnya disampaikan ke publik. Ada pernyataan yang berubah-ubah dan tidak sinkron antara pihak-pihak yang menyampaikan informasi tersebut," kata Hafizh saat diwawancarai, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah menyampaikan bahwa SK hasil evaluasi Sekda akan segera diterbitkan pada 19 Mei 2026. Namun, belakangan terungkap bahwa dokumen tersebut ternyata sudah ditandatangani sejak 8 Mei 2026.
Perbedaan informasi tersebut, kata Hafizh, menjadi alasan munculnya pertanyaan dan polemik di tengah masyarakat.
Baca Juga: Sempat Terpuruk di Posisi 21, Veda Ega Pratama Buat Kejutan di Practice Moto3, Lolos Langsung ke Q2!
"Justru itu yang menjadi pemicu munculnya polemik hari ini. Karena pernyataan yang disampaikan tidak sinkron dan masyarakat tidak mendapatkan informasi yang utuh," ujarnya.
Lebih lanjut, Hafizh menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan jabatan Sekda, melainkan juga menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menilai prinsip-prinsip good governance harus menjadi landasan dalam setiap proses pemerintahan, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat.
Baca Juga: Kebakaran Misterius 51 Kali Gegerkan Sleman, Dugaan Gas Metana Jadi Fokus Penyelidikan Para Ahli
"Per hari ini kami melihat pemerintah daerah sudah mencederai prinsip good governance tersebut. Karena masyarakat tidak mendapatkan transparansi yang memadai terkait proses yang berlangsung," katanya.
Menurut Hafizh, kurangnya keterbukaan informasi tidak hanya berdampak pada polemik yang sedang terjadi, tetapi juga berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
"Ketika ada informasi yang kontradiktif dan tidak transparan, maka jangan heran kalau ke depan masyarakat menjadi sulit percaya terhadap kebijakan yang diambil pemerintah," ucapnya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berada di wilayah Tangerang Selatan, DEMA UIN Jakarta merasa memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawal jalannya pemerintahan daerah.
Keberadaan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di kawasan Ciputat membuat berbagai kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Tangerang Selatan turut berdampak terhadap sivitas akademika maupun masyarakat sekitar.
Karena itu, Hafizh menegaskan mahasiswa memiliki hak untuk memberikan kritik apabila terdapat kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Wamen Komdigi Sebut Internet 100 Mbps Rp100 Ribu Bisa Ubah Masa Depan Digital Indonesia
"Kami adalah bagian dari masyarakat Tangerang Selatan. Karena itu kami punya hak untuk mengingatkan ketika ada hal-hal yang menurut kami perlu diluruskan," ujarnya.
DEMA UIN Jakarta juga mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai proses evaluasi Sekda yang menjadi sorotan tersebut.
Selain itu, mereka meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme evaluasi yang telah dijalankan agar ke depan tidak menimbulkan polemik serupa.
Baca Juga: Teror Pocong di Bandung Barat Bikin Panik, Polisi Ungkap Dugaan Pelaku Sebenarnya
Jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons, Hafizh menyatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
"Kami akan terus mengkaji persoalan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada evaluasi dan penjelasan yang transparan dari pemerintah daerah, maka jangan salahkan kami jika nantinya turun aksi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat," pungkasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










