Mulai 1 Juni 2026 Pemerintah Wajibkan 100 Persen DHE SDA Masuk Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya

AKURAT BANTEN - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Regulasi ini disusun sebagai langkah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan meningkatkan jumlah devisa yang tersimpan dan berputar di dalam negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026), menegaskan bahwa seluruh eksportir sektor sumber daya alam kini diwajibkan memulangkan DHE SDA ke Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh.
“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers.
Baca Juga: Aturan Baru Pajak UMKM 2026: Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar Belum Tentu Dapat Tarif 0,5 Persen
Berdasarkan ketentuan terbaru tersebut, eksportir nonmigas harus menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama sekurang-kurangnya 12 bulan.
Adapun eksportir migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA dalam rekening khusus selama paling sedikit tiga bulan. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Juni 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, pemerintah menetapkan batas konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen agar pengelolaan devisa hasil ekspor tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Tensi Mulai Tinggi! Respons Gerakan Blusukan Jokowi, Petinggi PDIP Malah Ungkit Soal Ijazah
Dari perspektif pemerintah dan regulator, kebijakan ini bertujuan agar hasil ekspor sumber daya alam memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Dengan meningkatnya penempatan devisa di dalam negeri, likuiditas valuta asing diharapkan semakin kuat sehingga dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar sekaligus mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Meskipun aturan baru ini memperketat kewajiban eksportir, pemerintah tetap menyediakan sejumlah pengecualian bagi pelaku usaha tertentu, terutama di sektor pertambangan yang memiliki afiliasi dengan negara yang telah menjalin perjanjian bilateral, nota kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
Dalam mekanisme tersebut, eksportir yang berada di bawah skema kerja sama bilateral diperkenankan menempatkan sebagian DHE SDA dengan ketentuan khusus di luar aturan umum.
Mereka dapat menyimpan valuta asing minimal 30 persen selama tiga bulan dan melakukan transaksi penukaran valas melalui bank selain bank BUMN.
Di samping itu, pemerintah turut menghadirkan insentif perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan dunia usaha terhadap kebijakan DHE SDA yang baru.
Bentuk insentif tersebut berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas pendapatan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan instrumen investasi biasa.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana,” kata Purbaya.
Menurutnya, fasilitas pajak tersebut menawarkan keuntungan yang lebih menarik dibandingkan instrumen investasi konvensional yang umumnya dikenakan tarif pajak hingga 20 persen.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha menciptakan keseimbangan antara kewajiban penempatan devisa dan pemberian insentif yang mendukung iklim usaha.
Pemerintah optimistis penerapan PP Nomor 21 Tahun 2026 akan meningkatkan jumlah devisa hasil ekspor yang tersimpan di dalam negeri.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor eksternal, menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta meningkatkan daya tahan perekonomian Indonesia menghadapi berbagai tantangan ekonomi global.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









