Indonesia dan Korea Selatan Sepakat Perkuat Pengawasan Perangkat Telekomunikasi, Apa Dampaknya?

AKURAT BANTEN - Indonesia dan Korea Selatan memperkuat pembahasan kerja sama di bidang regulasi serta sertifikasi perangkat telekomunikasi guna meningkatkan keamanan jaringan dan memberikan kepastian bagi pelaku industri teknologi maupun telekomunikasi.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola perangkat telekomunikasi seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital serta pesatnya perkembangan teknologi komunikasi generasi terbaru.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan penyesuaian regulasi agar kualitas perangkat telekomunikasi tetap terjaga sekaligus mampu mengikuti perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat.
“Indonesia menerapkan pendekatan berbasis pengujian dalam proses sertifikasi perangkat telekomunikasi guna memastikan perangkat yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kualitas, dan kompatibilitas jaringan,” ujar Wayan Toni Supriyanto dalam pertemuan bilateral antara Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi dengan Korea Agency for Technology and Standards di Jakarta Pusat, Selasa (19/05/2026).
Baca Juga: Komdigi Gandeng Wayang Kulit untuk Lindungi Lansia dari Hoaks dan Penipuan Online, Begini Caranya
Menurut Wayan, pengawasan terhadap perangkat telekomunikasi memiliki peran strategis karena perangkat yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan gangguan jaringan, mengancam keamanan data, serta menurunkan kualitas layanan komunikasi yang diterima masyarakat.
Dalam agenda tersebut, pihak Indonesia memaparkan kerangka regulasi perangkat telekomunikasi yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Aturan tersebut mencakup pengelolaan spektrum frekuensi radio, standardisasi perangkat, layanan sertifikasi, hingga sistem pengawasan perangkat telekomunikasi yang terintegrasi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dipasarkan dan digunakan di Indonesia wajib melewati proses pengujian serta sertifikasi.
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2026 Pemerintah Wajibkan 100 Persen DHE SDA Masuk Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan perangkat aman digunakan dan dapat beroperasi secara kompatibel dengan jaringan telekomunikasi nasional.
Sementara itu, delegasi Korea Agency for Technology and Standards menyampaikan sejumlah masukan terkait kebijakan sertifikasi perangkat.
Beberapa usulan yang diajukan antara lain perpanjangan masa sertifikasi ulang dari tiga tahun menjadi lima tahun, serta pengecualian sertifikasi bagi beberapa komponen atau suku cadang yang digunakan untuk layanan purna jual.
Menanggapi usulan tersebut, pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa sertifikat perangkat telekomunikasi pada prinsipnya tidak memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa.
Namun, proses sertifikasi ulang tetap diperlukan apabila produksi maupun impor perangkat yang sama masih berlangsung setelah tiga tahun sejak sertifikat pertama kali diterbitkan.
Pemerintah juga menekankan bahwa modul dan suku cadang yang mampu menjalankan fungsi telekomunikasi secara mandiri tetap harus memenuhi persyaratan sertifikasi sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Meskipun demikian, Indonesia membuka peluang diskusi lanjutan guna mencari solusi yang lebih proporsional dan berbasis risiko.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan industri tanpa mengurangi aspek keamanan, kualitas perangkat, serta keandalan jaringan telekomunikasi nasional.
Pertemuan bilateral ini turut dihadiri Ketua Tim Penetapan Balai Uji, Pengelolaan IMEI, Kerja Sama Standar, dan Fasilitasi Industri Umar Wicaksono bersama delegasi teknis dari Indonesia dan Korea Selatan.
Melalui dialog dan kerja sama ini, Indonesia serta Korea Selatan berharap dapat mendorong terciptanya ekosistem perangkat telekomunikasi yang semakin aman, berkualitas, dan mampu mendukung percepatan transformasi digital yang terus berkembang di masa depan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








