Indonesia dan Korea Selatan Sepakat Perkuat Pengawasan Perangkat Telekomunikasi, Apa Dampaknya?

AKURAT BANTEN - Indonesia dan Korea Selatan memperkuat pembahasan kerja sama di bidang regulasi serta sertifikasi perangkat telekomunikasi guna meningkatkan keamanan jaringan dan memberikan kepastian bagi pelaku industri teknologi maupun telekomunikasi.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola perangkat telekomunikasi seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital serta pesatnya perkembangan teknologi komunikasi generasi terbaru.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan penyesuaian regulasi agar kualitas perangkat telekomunikasi tetap terjaga sekaligus mampu mengikuti perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat.
“Indonesia menerapkan pendekatan berbasis pengujian dalam proses sertifikasi perangkat telekomunikasi guna memastikan perangkat yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kualitas, dan kompatibilitas jaringan,” ujar Wayan Toni Supriyanto dalam pertemuan bilateral antara Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi dengan Korea Agency for Technology and Standards di Jakarta Pusat, Selasa (19/05/2026).
Baca Juga: Komdigi Gandeng Wayang Kulit untuk Lindungi Lansia dari Hoaks dan Penipuan Online, Begini Caranya
Menurut Wayan, pengawasan terhadap perangkat telekomunikasi memiliki peran strategis karena perangkat yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan gangguan jaringan, mengancam keamanan data, serta menurunkan kualitas layanan komunikasi yang diterima masyarakat.
Dalam agenda tersebut, pihak Indonesia memaparkan kerangka regulasi perangkat telekomunikasi yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Aturan tersebut mencakup pengelolaan spektrum frekuensi radio, standardisasi perangkat, layanan sertifikasi, hingga sistem pengawasan perangkat telekomunikasi yang terintegrasi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dipasarkan dan digunakan di Indonesia wajib melewati proses pengujian serta sertifikasi.
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2026 Pemerintah Wajibkan 100 Persen DHE SDA Masuk Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan perangkat aman digunakan dan dapat beroperasi secara kompatibel dengan jaringan telekomunikasi nasional.
Sementara itu, delegasi Korea Agency for Technology and Standards menyampaikan sejumlah masukan terkait kebijakan sertifikasi perangkat.
Beberapa usulan yang diajukan antara lain perpanjangan masa sertifikasi ulang dari tiga tahun menjadi lima tahun, serta pengecualian sertifikasi bagi beberapa komponen atau suku cadang yang digunakan untuk layanan purna jual.
Menanggapi usulan tersebut, pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa sertifikat perangkat telekomunikasi pada prinsipnya tidak memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa.
Namun, proses sertifikasi ulang tetap diperlukan apabila produksi maupun impor perangkat yang sama masih berlangsung setelah tiga tahun sejak sertifikat pertama kali diterbitkan.
Pemerintah juga menekankan bahwa modul dan suku cadang yang mampu menjalankan fungsi telekomunikasi secara mandiri tetap harus memenuhi persyaratan sertifikasi sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Meskipun demikian, Indonesia membuka peluang diskusi lanjutan guna mencari solusi yang lebih proporsional dan berbasis risiko.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan industri tanpa mengurangi aspek keamanan, kualitas perangkat, serta keandalan jaringan telekomunikasi nasional.
Pertemuan bilateral ini turut dihadiri Ketua Tim Penetapan Balai Uji, Pengelolaan IMEI, Kerja Sama Standar, dan Fasilitasi Industri Umar Wicaksono bersama delegasi teknis dari Indonesia dan Korea Selatan.
Melalui dialog dan kerja sama ini, Indonesia serta Korea Selatan berharap dapat mendorong terciptanya ekosistem perangkat telekomunikasi yang semakin aman, berkualitas, dan mampu mendukung percepatan transformasi digital yang terus berkembang di masa depan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









