Banten

KM Tri Samudra Jaya 69 Terbakar di Perairan Sambas, TNI AL dan Tim Gabungan Bergerak Cepat

Viona Sebastian Nolani | 2 Juni 2026, 15:35 WIB
KM Tri Samudra Jaya 69 Terbakar di Perairan Sambas, TNI AL dan Tim Gabungan Bergerak Cepat
Kapal Tri Samudra Jaya 69 kebakaran di Perairan Penjajap. (dok. tnial.mil.id)

AKURAT BANTEN - Personel Pos Binpotmar TNI AL Pemangkat yang berada di bawah jajaran Kodaeral XII bergerak cepat bersama tim gabungan untuk menangani insiden kebakaran yang menimpa kapal penangkap ikan KM Tri Samudra Jaya 69 di Perairan Penjajap, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Senin (1/6/2026).

Peristiwa kebakaran terjadi ketika kapal sedang melakukan manuver di area dermaga.

Setelah mengetahui munculnya kobaran api dan kepulan asap dari ruang mesin, awak kapal segera mengambil langkah darurat dengan memindahkan kapal ke perairan yang lebih terbuka.

Tindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran api ke kapal-kapal lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: DPR Ungkap Potensi Masalah Besar Badal Haji, Usul Lembaga Khusus Segera Dibentuk

Setelah menerima laporan, personel Posbinpotmar TNI AL Pemangkat langsung berkoordinasi dan bergabung dengan Satpolairud Polres Sambas, Badan Pemadam Kebakaran Swasta (BPKS) Pemangkat, masyarakat, serta para nelayan setempat untuk melakukan proses pemadaman.

Berkat kerja sama seluruh unsur yang terlibat, api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan pada malam hari.

Keterlibatan TNI AL dalam penanganan kebakaran kapal ini menunjukkan kesiapan Kodaeral XII dalam menjaga keamanan dan keselamatan aktivitas maritim di wilayah perairan.

Selain itu, kehadiran aparat juga menjadi bentuk dukungan nyata bagi masyarakat pesisir saat menghadapi kondisi darurat.

Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, sedangkan besaran kerugian materi masih dalam proses pendataan dan penilaian lebih lanjut oleh instansi terkait.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.