Dua Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna, KKP Lakukan Penangkapan Dramatis di Laut

Akurat Banten - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia.
Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil ditangkap saat melakukan pencurian ikan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.
Menurut Ipunk, operasi ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat, khususnya nelayan lokal, yang mencurigai keberadaan kapal-kapal asing yang sering melintas dan beraktivitas secara ilegal di wilayah tersebut.
Baca Juga: Tersandung Lahan Bandung Zoo, Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan atas Dugaan Korupsi
“Penegakan hukum ini wujud nyata hadirnya negara menjaga perairan kita dari pencurian ikan, dan respon cepat laporan masyarakat,” tegasnya.
Dua kapal tersebut masing-masing bernomor lambung KG 6219TS (berukuran 120 GT) dan KG 6277TS (97 GT).
Keduanya diamankan setelah dilakukan pengejaran intensif oleh dua kapal pengawas KKP, yakni KP. ORCA 03 yang dinakhodai Muhammad Ma’ruf dan KP. ORCA 02 dengan nahkoda Ilman Rustam.
Salah satu kapal sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan dihentikan oleh KP Orca 03.
Baca Juga: Tangis Haru dan Pesan Persaudaraan Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Aceh Selatan
Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang anak buah kapal (ABK) termasuk para nahkoda berhasil diamankan.
Mereka kini ditahan di Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini bukan hanya karena aktivitas ilegal pencurian ikan, tetapi juga karena penggunaan alat tangkap yang dilarang.
Kedua kapal Vietnam tersebut menggunakan pair trawl, alat tangkap aktif yang dikenal merusak lingkungan laut seperti terumbu karang dan ekosistem sekitarnya.
“Alat tangkap ini bersifat merusak dan sangat tidak ramah lingkungan. Ini yang membuat tindakan tegas perlu diambil,” kata Ipunk.
Bahkan, KKP mencatat bahwa sebelum ditangkap, kapal-kapal tersebut diduga sempat memindahkan hasil tangkapan ke kapal yang lebih besar di wilayah perbatasan.
Baca Juga: UMKM Tangsel Didorong Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital dan Sertifikasi Halal
Namun demikian, saat ditangkap, petugas masih menemukan 70 kilogram ikan hasil tangkapan yang diperkirakan berasal dari perairan Natuna. Nilai kerugian negara akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp61,4 miliar.
Ini bukan kali pertama KKP menangkap kapal ikan asing asal Vietnam di wilayah tersebut.
Sebelumnya, pada 18 April 2025, dua kapal serupa juga ditangkap di perairan Natuna, dengan total 30 ABK yang kini dalam proses hukum dan deportasi.
Dengan operasi ini, KKP menegaskan komitmennya untuk melindungi kekayaan laut Indonesia dari praktik pencurian ikan oleh pihak asing.
Baca Juga: Tangis Haru dan Pesan Persaudaraan Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Aceh Selatan
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengambil sumber daya laut kita secara ilegal. Kami hadir untuk memastikan perairan Indonesia tetap aman dan lestari,” pungkas Ipunk.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










