Banten

Kasus Pagar Laut Tangerang Masuk Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Periksa Sejumlah Saksi

Aldi Gultom | 10 Februari 2025, 11:55 WIB
Kasus Pagar Laut Tangerang Masuk Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Periksa Sejumlah Saksi

 

AKURAT BANTEN - Polda Banten terus mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut ini ke tahap penyidikan setelah dilaksanaknnya gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Akibat Salah Gusur 5 Rumah Warga di Tambun Bekasi Rata dengan Tanah, Menteri ATRBPN Turun Tangan

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus pembangunan pagar laut secara ilegal.

Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pejabatnya.

Pihaknya berkomitmen untuk memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: 505 Kepala Daerah 'Digembleng' di Akmil Selama 7 Hari: Rahasia di Balik Retret Kontroversial

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengatakan bahwa kasus pagar laut di Tangerang hingga saat ini terus dilakukan pemeriksaan. 

Beliau memastikan bahwa semua pihak kooperatif untuk melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, salah satunya Bareskrim Polri. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan turut memanggil dan memeriksa enam kepala desa dari 5 wilayah yang diduga terlibat pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan pemasangan pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang. 

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Ruang Humas Kementerian ATRBPN, Nusron Wahid Bantah Isu Penghilangan Barang Bukti Pertanahan

Ke enam kepala desa itu adalah Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar dan Sekretaris Desa Kohod.

Pemanggilan dilakukan setelah 30 Januari lalu KKP memeriksa kepala desa Kohod di kasus yang sama.

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.

Selain memanggil para kepala desa dan sekretaris desa itu, KKP sejatinya memanggil pihak lain. Salah satunya mandor M yang diduga jadi koordinator pemasangan pagar laut. Tapi sang mandor tidak memenuhi panggilan.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.