Kejari Hentikan Penyelidikan Tunjangan DPRD Kota Tangerang, Pelapor Nilai Substansi Laporan Belum Tersentuh

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghentikan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Tangerang setelah menyimpulkan tidak ditemukan kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menjelaskan tim Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa dokumen serta melakukan pengecekan lapangan terhadap sejumlah rumah yang menjadi pembanding dalam penetapan besaran tunjangan perumahan.
"Terkait tunjangan DPRD, teman-teman dari Pidsus setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti yang ada, sudah sesuai dengan harga sewa perumahan lain pada saat itu," ujar Anak Agung, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan alokasi anggaran tunjangan telah sesuai sehingga tidak ditemukan kerugian keuangan negara.
"Hasil mitigasi menunjukkan alokasi harga yang dianggarkan sudah sesuai. Tidak ditemukan kerugian ataupun perbuatan melawan hukum. Kasusnya sudah selesai," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur LSM kebijakan publik Ibnu Jandi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian tunjangan daerah bagi anggota DPRD Kota Tangerang ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Senin (6/10/2025) lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kota Tangerang periode 2020-2025, yang menurut hasil kajian analisisnya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga puluhan miliar.
Baca Juga: Prabowo Bongkar Alasan Indonesia Lebih Tangguh Dibanding Banyak Negara di Tengah Krisis Global
Menanggapi hal tersebut, Ibnu Jandi Direktur LSM Kebijakan Publik sebagai pelapor menilai Kejari Kota Tangerang belum menyentuh substansi utama yang menjadi dasar laporannya.
Menurutnya, laporan yang diajukan bukan sekadar mempersoalkan kesesuaian nilai tunjangan dengan harga sewa rumah di lapangan, melainkan dugaan penyimpangan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota yang menjadi dasar penetapan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Tangerang.
"Berdasarkan Perwal memang tidak ada kerugian negara. Maka yang harus dilihat adalah Perwal-nya, apakah penyusunannya sudah sesuai atau tidak dengan aturan yang lebih tinggi," kata Ibnu Jandi saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2026).
Baca Juga: Indonesia dan Korea Selatan Sepakat Perkuat Pengawasan Perangkat Telekomunikasi, Apa Dampaknya?
Dalam laporan yang disampaikan ke Kejari, Jandi mengaku telah melakukan kajian dan analisis terhadap sejumlah Perwal yang mengatur hak keuangan DPRD Kota Tangerang sejak 2020 hingga 2025.
Kajian tersebut menggunakan berbagai regulasi sebagai pembanding, antara lain Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, PMK Nomor 33/PMK.06/2012, serta sejumlah peraturan lain yang mengatur pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Bang Jandi menduga besaran tunjangan yang ditetapkan dalam Perwal melebihi nilai yang seharusnya dihitung berdasarkan standar harga dan formula yang berlaku.
Dalam laporannya, ia memperkirakan potensi kerugian daerah mencapai Rp68,26 miliar dalam perhitungan untuk periode 2020-2025.
Karena itu, dia menilai Kejari seharusnya tidak hanya memeriksa kesesuaian harga sewa rumah di lapangan, tetapi juga menguji legalitas dan dasar perhitungan yang digunakan dalam penyusunan Perwal tersebut.
"Kalau Perwal-nya diindikasikan menyimpang dari standar yang berlaku, seharusnya itu juga menjadi objek pemeriksaan. Itu yang saya persoalkan sejak awal," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan parameter yang digunakan oleh penyidik dalam menyimpulkan tidak adanya kerugian negara dalam hal tersebut.
Baca Juga: Komdigi Gandeng Wayang Kulit untuk Lindungi Lansia dari Hoaks dan Penipuan Online, Begini Caranya
"Ukuran yang saya gunakan dalam kajian adalah regulasi dan Perwal yang berlaku. Karena itu saya mempertanyakan dasar kesimpulan bahwa tidak ada kerugian negara," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”











