Banten

Andrie Yunus Masih Dirawat Intensif Usai Disiram Air Keras, 4 Anggota BAIS TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Viona Sebastian Nolani | 3 Juni 2026, 19:45 WIB
Andrie Yunus Masih Dirawat Intensif Usai Disiram Air Keras, 4 Anggota BAIS TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Oditur militer membacakan tuntutan terhadap empat anggota BAIS TNI dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Media Indonesia)

AKURAT BANTEN - Empat anggota TNI dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur militer menilai seluruh terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Babak Baru, Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan

Dalam surat tuntutannya, oditur menyatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c pada undang-undang yang sama.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, aksi penyiraman air keras tersebut dipicu oleh peristiwa pada 16 Maret 2025.

Saat itu, Andrie Yunus memasuki rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, dan menyampaikan interupsi.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Bongkar Kekhawatiran Investor Asing di Tengah Kasus Korupsi Chromebook

Setelah kejadian tersebut, para terdakwa disebut mencari informasi terkait aktivitas harian Andrie Yunus.

Mereka kemudian membagi peran untuk menjalankan aksi penyiraman air keras yang akhirnya dilakukan pada Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, oditur mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan.

Tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI.

Baca Juga: Kejagung Gerebek Kantor BGN Usai Kepala Badan Dicopot, Ada Apa dengan Program Makan Gratis?

Selain itu, perbuatan tersebut dianggap mencoreng nama baik institusi TNI serta menyebabkan korban mengalami luka berat.

Sementara itu, terdapat pula beberapa faktor yang meringankan.

Oditur mencatat para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, bersikap kooperatif dan jujur selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa.

Hingga sidang tuntutan digelar, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RSUPN Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Baca Juga: Inflasi Indonesia Mei 2026 Naik Tajam, Harga Cabai Jadi Pemicu Utama

Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, kondisi korban masih berada dalam tahap pemulihan setelah menjalani operasi lanjutan.

Penanganan medis dilakukan oleh tim multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, hingga psikiatri.

Di sisi lain, Andrie Yunus bersama tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memilih tidak memberikan keterangan dalam proses persidangan militer.

Sikap tersebut diambil karena mereka tidak memiliki kepercayaan terhadap sistem peradilan militer untuk menangani perkara pidana umum, dengan alasan adanya kekhawatiran terhadap potensi impunitas.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.