Andrie Yunus Masih Dirawat Intensif Usai Disiram Air Keras, 4 Anggota BAIS TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Empat anggota TNI dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur militer menilai seluruh terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Dalam surat tuntutannya, oditur menyatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c pada undang-undang yang sama.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, aksi penyiraman air keras tersebut dipicu oleh peristiwa pada 16 Maret 2025.
Saat itu, Andrie Yunus memasuki rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, dan menyampaikan interupsi.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Bongkar Kekhawatiran Investor Asing di Tengah Kasus Korupsi Chromebook
Setelah kejadian tersebut, para terdakwa disebut mencari informasi terkait aktivitas harian Andrie Yunus.
Mereka kemudian membagi peran untuk menjalankan aksi penyiraman air keras yang akhirnya dilakukan pada Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, oditur mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan.
Tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI.
Baca Juga: Kejagung Gerebek Kantor BGN Usai Kepala Badan Dicopot, Ada Apa dengan Program Makan Gratis?
Selain itu, perbuatan tersebut dianggap mencoreng nama baik institusi TNI serta menyebabkan korban mengalami luka berat.
Sementara itu, terdapat pula beberapa faktor yang meringankan.
Oditur mencatat para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, bersikap kooperatif dan jujur selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa.
Hingga sidang tuntutan digelar, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RSUPN Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Baca Juga: Inflasi Indonesia Mei 2026 Naik Tajam, Harga Cabai Jadi Pemicu Utama
Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, kondisi korban masih berada dalam tahap pemulihan setelah menjalani operasi lanjutan.
Penanganan medis dilakukan oleh tim multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, hingga psikiatri.
Di sisi lain, Andrie Yunus bersama tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memilih tidak memberikan keterangan dalam proses persidangan militer.
Sikap tersebut diambil karena mereka tidak memiliki kepercayaan terhadap sistem peradilan militer untuk menangani perkara pidana umum, dengan alasan adanya kekhawatiran terhadap potensi impunitas.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 7Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 8Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








