Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jadi Sorotan, Novel Baswedan Duga Pelaku Berniat Membunuh

AKURAT BANTEN - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, tengah menjadi perhatian luas publik di Indonesia.
Insiden tersebut menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.
Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat.
Saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas serta motif pelaku di balik aksi brutal tersebut.
Polisi Selidiki Pelaku Penyiraman Air Keras
Setelah kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri jejak pelaku yang menyerang Wakil Koordinator KontraS tersebut.
Kasus ini pun mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang pernah menimpa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada tahun 2017.
Kala itu, Novel diserang dengan air keras oleh orang tak dikenal di dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah menunaikan salat Subuh. Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius dan kerusakan pada mata kiri hingga sekitar 95 persen.
Baca Juga: Tips Mengatur Pola Makan Sehat Saat Menjelang Lebaran agar Tubuh Tetap Bertenaga
Menyikapi insiden yang menimpa Andrie Yunus, Novel Baswedan turut memberikan perhatian khusus. Dalam konferensi pers bersama KontraS di Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026, ia menyebut serangan tersebut sebagai tindakan yang sangat kejam.
Menurut Novel, cara pelaku melakukan penyerangan menunjukkan adanya niat yang sangat serius terhadap korban.
Pelaku Diduga Berniat Membunuh
Novel menilai penyiraman air keras yang diarahkan ke wajah korban bukan sekadar bentuk intimidasi, tetapi bisa saja merupakan upaya untuk menghilangkan nyawa korban.
Ia menjelaskan bahwa serangan pada bagian wajah dengan cairan berbahaya berpotensi menyebabkan kegagalan pernapasan hingga kematian.
"Dia (Andrie Yunus) diserang yang serangan pelakunya itu bermaksud membunuh, kenapa? Pelakunya menyiram air keras di area muka," kata Novel dalam konferensi pers bersama KontraS di Jakarta, pada Jumat, 13 Maret 2026.
Baca Juga: Luhut Bongkar Rahasia 'Hantu Laut' Iran: Drone Murah yang Bisa Lumpuhkan Armada Tanker AS!
"Kalau area muka itu kena air keras kemungkinan besar gagal napas dan bisa meninggal," sambungnya.
Selain itu, Novel menilai paling tidak pelaku menginginkan korban mengalami cacat permanen akibat luka yang ditimbulkan dari serangan tersebut.
Dalam pernyataannya, Novel menggambarkan serangan terhadap Andrie Yunus sebagai kejahatan yang sangat serius dan tidak berperikemanusiaan.
"Saya ingin menggambarkan bahwa ini kejahatan yang sangat serius dan biadab. Yang diserang adalah orang baik, dia kritis dia peduli dia mencintai negaranya," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa korban merupakan sosok yang dikenal aktif memperjuangkan isu keadilan serta peduli terhadap kondisi bangsa. Oleh karena itu, tindakan kekerasan tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap perjuangan masyarakat sipil.
Novel juga mengungkapkan bahwa berdasarkan rekaman CCTV yang sempat ia lihat, penyerangan tersebut diduga dilakukan secara terorganisir.
Ia menilai pola gerakan pelaku di lapangan tidak terlihat seperti aksi spontan dua orang dalam satu kendaraan, melainkan menunjukkan adanya koordinasi tertentu sebelum serangan dilakukan.
Hal itu memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Di sisi lain, Novel mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman CCTV.
Namun ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Menurutnya, pihak berwenang harus mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik perencanaan serangan tersebut.
Ia menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa depan. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










