Heboh Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Kukar, Kemenag Siapkan 5 Langkah Tegas

AKURAT BANTEN - Direktorat Pesantren Kementerian Agama menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum di Pesantren Ibadurrahman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terhadap sejumlah santri.
Menanggapi kasus dugaan tindak pidana tersebut, Kemenag menyiapkan sejumlah langkah penanganan untuk segera dijalankan.
Direktur Pesantren, Basnang Said, mengungkapkan bahwa terdapat lima rekomendasi yang diminta segera dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur bersama Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara.
Langkah pertama adalah memprioritaskan perlindungan anak.
Basnang menyebut pihaknya telah meminta Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara untuk berkoordinasi dengan dinas terkait perlindungan anak serta lembaga layanan perlindungan anak di daerah.
“Tujuannya untuk melakukan pendampingan psikologis dan kesehatan jiwa bagi para korban kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut,” tegas Basnang di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Langkah kedua ialah mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara diminta terus mengawal proses hukum terhadap terduga pelaku pelecehan seksual yang diduga menggunakan praktik ‘penistaan agama’ dengan dalih ‘nikah batin’.
“Kita dukung penuh penegakkan hukum,” jelas Basnang.
Ketiga, Direktorat Pesantren merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pesantren Ibadurrahman hingga seluruh persoalan tuntas.
Menurut Basnang, langkah tersebut penting dilakukan agar ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola kelembagaan pesantren sudah sesuai standar yang berlaku.
“Ini penting agar ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” papar Basnang.
Keempat, dilakukan pergantian pimpinan pondok pesantren yang juga merangkap sebagai pembina yayasan.
Berdasarkan hasil temuan laporan, posisi pimpinan pesantren dan pembina yayasan saat ini dipegang oleh orang yang sama.
Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang dengan menunjuk pimpinan pondok dan pembina yayasan yang memiliki kapasitas, integritas, bebas nepotisme, serta siap menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri selama 24 jam penuh.
Kelima, dilakukan perubahan kepengurusan yayasan pondok pesantren dengan pengurus yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesiapan menjalankan fungsi kelembagaan yayasan secara optimal.
“Pengurus Yayasan ini tidak merangkap sebagai pengasuh atau pimpinan pondok pesantren, guna menghindari konflik peran serta demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri,” sebut Basnang.
Basnang menegaskan, apabila pihak pesantren tidak menjalankan langkah-langkah yang telah direkomendasikan, maka Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kankemenag Kutai Kartanegara diminta mempertimbangkan usulan penonaktifan pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Jika pesantren tidak mau mengambil langkah sebagaimana direkomendasikan, saya minta Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kankemenag Kutai Kartanegara untuk mempertimbangkan usulan penonaktifan pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” tandasnya.
Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, masyarakat dapat mengunjungi portal resmi Kemenag.
Melalui layanan tersebut, publik bisa memperoleh informasi terbaru terkait regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, hingga berita Kemenag dari pusat maupun daerah.
Masyarakat juga dapat mengikuti saluran resmi Kementerian Agama melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









