Banten

Heboh Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Kukar, Kemenag Siapkan 5 Langkah Tegas

Viona Sebastian Nolani | 4 Juni 2026, 13:41 WIB
Heboh Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Kukar, Kemenag Siapkan 5 Langkah Tegas
Direktur Pesantren Basnang Said. (kemenag.go.id)

AKURAT BANTEN - Direktorat Pesantren Kementerian Agama menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum di Pesantren Ibadurrahman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terhadap sejumlah santri.

Menanggapi kasus dugaan tindak pidana tersebut, Kemenag menyiapkan sejumlah langkah penanganan untuk segera dijalankan.

Direktur Pesantren, Basnang Said, mengungkapkan bahwa terdapat lima rekomendasi yang diminta segera dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur bersama Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara.

Langkah pertama adalah memprioritaskan perlindungan anak.

Baca Juga: Tak Bisa Lagi Berdebat di Media Sosial, Roy Suryo Diminta Bongkar Semua Bukti soal Ijazah Jokowi di Sidang

Basnang menyebut pihaknya telah meminta Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara untuk berkoordinasi dengan dinas terkait perlindungan anak serta lembaga layanan perlindungan anak di daerah.

“Tujuannya untuk melakukan pendampingan psikologis dan kesehatan jiwa bagi para korban kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut,” tegas Basnang di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Langkah kedua ialah mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara diminta terus mengawal proses hukum terhadap terduga pelaku pelecehan seksual yang diduga menggunakan praktik ‘penistaan agama’ dengan dalih ‘nikah batin’.

Baca Juga: Tak Lagi Dipertahankan Prabowo, Terungkap Dosa Besar Dadan Hindayana yang Membuat Kepala BGN Akhirnya Diganti

“Kita dukung penuh penegakkan hukum,” jelas Basnang.

Ketiga, Direktorat Pesantren merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pesantren Ibadurrahman hingga seluruh persoalan tuntas.

Menurut Basnang, langkah tersebut penting dilakukan agar ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola kelembagaan pesantren sudah sesuai standar yang berlaku.

“Ini penting agar ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” papar Basnang.

Keempat, dilakukan pergantian pimpinan pondok pesantren yang juga merangkap sebagai pembina yayasan.

Berdasarkan hasil temuan laporan, posisi pimpinan pesantren dan pembina yayasan saat ini dipegang oleh orang yang sama.

Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang dengan menunjuk pimpinan pondok dan pembina yayasan yang memiliki kapasitas, integritas, bebas nepotisme, serta siap menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri selama 24 jam penuh.

Kelima, dilakukan perubahan kepengurusan yayasan pondok pesantren dengan pengurus yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesiapan menjalankan fungsi kelembagaan yayasan secara optimal.

“Pengurus Yayasan ini tidak merangkap sebagai pengasuh atau pimpinan pondok pesantren, guna menghindari konflik peran serta demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri,” sebut Basnang.

Basnang menegaskan, apabila pihak pesantren tidak menjalankan langkah-langkah yang telah direkomendasikan, maka Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kankemenag Kutai Kartanegara diminta mempertimbangkan usulan penonaktifan pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

“Jika pesantren tidak mau mengambil langkah sebagaimana direkomendasikan, saya minta Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kankemenag Kutai Kartanegara untuk mempertimbangkan usulan penonaktifan pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” tandasnya.

Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, masyarakat dapat mengunjungi portal resmi Kemenag.

Melalui layanan tersebut, publik bisa memperoleh informasi terbaru terkait regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, hingga berita Kemenag dari pusat maupun daerah.

Masyarakat juga dapat mengikuti saluran resmi Kementerian Agama melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.