Kemenhan dan BPN Belum Tunjukkan Dokumen Dasar Penguasaan Lahan dalam Sidang Sengketa Rancapinang

AKURAT BANTEN - Persidangan sengketa lahan seluas 360 hektare di Desa Rancapinang kembali mengungkap perkembangan penting.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (3/6/2026), pihak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersoalkan penggugat. Kamis (4/6/26).
Dokumen yang dimaksud antara lain administrasi ruislag (tukar guling) yang disebut menjadi dasar penguasaan lahan oleh Kemenhan, serta surat ukur yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Baca Juga: Trotoar Stasiun Batuceper Beralih Fungsi Jadi Area Parkir Liar
Persoalan tersebut mengemuka setelah majelis hakim meminta penjelasan mengenai dasar administrasi penguasaan lahan yang disengketakan warga Desa Rancapinang.
Kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, menilai pihak tergugat intervensi belum mampu memberikan penjelasan yang memadai terkait proses ruislag yang menjadi dasar penguasaan lahan.
"Kami melihat ada kegagapan dari tergugat intervensi, yang di mana ketika majelis hakim mempertanyakan soal bukti-bukti perihal ruislag. Di mana ruislag ini adalah tukar ganti guling gitu ya, di mana antara PT Mandirinusa Graha Perkasa dengan Kementerian Pertahanan. Dan itu diminta oleh hakim untuk diberikan bukti-bukti dan bagaimana prosesnya untuk dijelaskan. Pihak kementerian tidak dapat menjelaskan dengan baik," ujar Abdul Rohim.
Baca Juga: Prabowo Beberkan Fakta MBG, 3 Ribu Dapur Ditutup demi Jaga Kualitas Program
Perkembangan persidangan tersebut disambut positif oleh warga yang hadir mengawal jalannya sidang. Mereka menilai belum ditunjukkannya dokumen yang dipersoalkan semakin memperkuat keyakinan masyarakat untuk memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini mereka kelola.
Salah seorang warga, Tikah, mengaku kehilangan sumber mata pencaharian setelah lahan yang selama bertahun-tahun digarap kini digunakan untuk pembangunan fasilitas militer.
"TNI Angkatan Darat menyerobot. Karena tanah saya dirampas sama TNI, saya hari ini datang ke sini untuk meminta keadilan. Keberatan itu ada bangunannya batalion itu, mata pencaharian kami dari situ," katanya.
Baca Juga: Ganoderma Mengintai Perkebunan Sawit, BRIN Siapkan Inovasi Deteksi Dini Berbasis Molekuler
Senada, warga lainnya, Tajudin, mengatakan masyarakat terpaksa menempuh jalur hukum karena berbagai upaya penyampaian aspirasi yang dilakukan sebelumnya tidak mendapatkan respons.
"Pengen keadilan yang seadil-adilnya. Yang diperjuangkan adalah tanah rakyat Desa Rancapinang, yang dari dulu turun-temurun dari nenek moyang sampai sekarang dikelola, dirawat," ujarnya.
"Nah, tiba-tiba ada dari pihak TNI Angkatan Darat menyerobot begitu. Jadi kami kaget. Makanya ketika kami menyampaikan aspirasi ke mana-mana enggak ditanggapi, sehingga akhirnya ke sinilah datang ke PTUN minta keadilan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tajudin menyebut sebagian lahan warga mengalami kerusakan akibat aktivitas pembangunan yang berdiri di atas lahan garapan masyarakat Rancapinang.
Menurut dia, sekitar 25 hektare lahan telah dibuka untuk pembangunan batalion pertanian dan ribuan pohon kelapa milik warga telah ditebang.
Meski demikian, seluruh dalil, dokumen, dan alat bukti yang diajukan para pihak masih akan diuji dalam persidangan lanjutan. Majelis hakim PTUN Serang juga masih akan mendalami aspek hukum terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang menjadi objek sengketa tersebut.
Baca Juga: Sempat Buron, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Imigrasi Jakarta Barat
"Harapannya sih minta keadilan yang seadil-adilnya. Kita berharap pemerintah jangan ego. Lihatlah ke bawah, kronologisnya seperti apa," tandas Tajudin.
Hingga berita ini dipublish, redaksi Akurat.co Banten masih menggali informasi lebih jauh dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026








