Kejari Serang Geledah Kantor BPN Kota Serang, Sita Rp228 Juta dan 20 Handphone

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri Serang menggeledah Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang pada Selasa (3/3/2026) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan periode 2020-2025.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026.
Tim penyidik mendatangi kantor BPN di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang sekitar pukul 13.00 WIB dan mengakhiri kegiatan pada pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Ibu Hamil 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus KDRT di Tangsel, Padahal Sudah Punya Bukti Visum
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, I.G. Punya Atmaja melalui Kepala Seksi Intelijen Muhamad Lutfi Andrian menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.
"Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tanggal 03 Maret 2026 untuk mengumpulkan alat bukti," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (4/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca Juga: Resep Es Buah untuk Menu Takjil Hari Ini, Segar dan Mudah Dibuat
Barang bukti tersebut di antaranya dokumen perizinan dan pengurusan tanah, satu unit PC, dua unit laptop, 20 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp228.150.000.
"Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menemukan beberapa barang bukti dan melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana," katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Resmi THR Pensiunan PNS 2026 Cair 100 Persen, 3,8 Juta Orang Tersenyum Sambut Lebaran
Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Saat dilakukan penggeledahan, proses pelayanan pertanahan di Kantor BPN Kota Serang disebut tetap berjalan seperti biasa. Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlanjut," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











