Kejari Kota Tangerang Sediakan Parkir Gratis bagi Pemudik Lebaran 2026

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik pada momen Idul Fitri tahun 2026.
Fasilitas tersebut disiapkan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraannya saat pulang kampung menggunakan transportasi umum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menyampaikan bahwa masyarakat yang mudik dapat menitipkan kendaraan di area parkir kantor kejaksaan yang berada di sebelah gedung utama.
Baca Juga: Sejak Pagi Jam 7 Tol Rangkasbitung–Cikulur Dibuka Gratis Jelang Mudik Lebaran 2026
Kendaraan yang dititipkan akan dijaga selama 24 jam oleh petugas sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik kendaraan.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa selama masa Lebaran, bagi warga yang mudik dapat menitipkan kendaraannya di sebelah kantor kejaksaan secara gratis. Kendaraan tersebut akan kami jaga selama 24 jam sehingga masyarakat bisa mudik dengan aman dan nyaman," ujarnya saat di wawancara melalui sambungan WhatsApp pada 12 Maret 2026.
Menurutnya, layanan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang meninggalkan kendaraan karena memilih menggunakan transportasi umum saat mudik.
Baca Juga: PWI Tangsel Soroti Hilangnya Jaringan Drainase dalam Uji Publik Raperda RTRW 2025-2045
"Ini merupakan pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat agar kendaraan mereka tetap aman selama ditinggal mudik. Ketika kembali ke Kota Tangerang, masyarakat bisa langsung mengambil kendaraannya di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," katanya.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat diwajibkan membawa dokumen kendaraan dan identitas diri.
Saat menitipkan kendaraan, kata Agung, pemilik harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas.
Selain itu, saat pengambilan kendaraan setelah kembali dari mudik, masyarakat juga harus menunjukkan kembali STNK dan KTP sebagai bentuk verifikasi kepemilikan kendaraan.
"Kami memfasilitasi tempat parkir yang dapat digunakan masyarakat untuk menitipkan kendaraan, khususnya bagi mereka yang mudik menggunakan transportasi umum. Saat pengambilan kendaraan nanti tetap harus menunjukkan STNK dan KTP," jelasnya.
Dengan adanya fasilitas penitipan kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan di Kota Tangerang.
"Masyarakat bisa pulang dengan tenang karena kendaraan dijaga 24 jam, ini pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











