Buruh Harian Lepas di PT Asiatex Sinar Indopratama Serang Dipecat, Diduga Karena Masalah THR

AKURAT BANTEN - Seorang pekerja harian lepas di perusahaan tekstil di Kabupaten Serang, Banten, mengaku kehilangan pekerjaannya setelah mempertanyakan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) yang dibagikan dalam bentuk bingkisan.
Pekerja tersebut adalah Ahmad Afifuddin (33), warga Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan. Ia sebelumnya bekerja di PT Asiatex Sinar Indopratama yang berlokasi di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Km 5, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan.
Afifuddin mengatakan dirinya mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak 27 Januari 2025 dengan status pekerja harian lepas.
Baca Juga: Resmi! Transjabodetabek Rute Bus SH2 Blok M-Soetta Beroperasi, Tarif Rp3.500 Berlaku Mulai Hari Ini
Namun pada Selasa, 10 Maret 2026, ia diberitahu bahwa dirinya tidak lagi dipekerjakan.
"Kalau menurut HRD, alasan saya diberhentikan karena komplain soal THR dan dianggap memprovokasi penolakan bingkisan," kata Afifuddin kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Menurut dia, persoalan bermula saat perusahaan membagikan THR kepada pekerja dalam bentuk bingkisan pada 14 Februari 2026.
Baca Juga: Mengapa Perut Kembung Saat Puasa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya. Yuk Simak!
Kebijakan itu dipertanyakan karena menurutnya THR umumnya diberikan dalam bentuk uang.
"Saya menolak pembagian bingkisan itu. Saya juga sempat melihat status WhatsApp teman-teman yang sudah menerima bingkisan," ujarnya.
Setelah menyampaikan protes, Afifuddin mengaku dipanggil oleh pengawas perusahaan. Ia menyebut situasi tersebut memicu ketegangan.
"Pas komplain saya dipanggil pengawas. Setelah itu saya bilang tidak mau pakai atribut kerja lagi," katanya.
Tak lama setelah peristiwa itu, ia menerima keputusan dari perusahaan yang menyatakan dirinya tidak lagi dipekerjakan.
Afifuddin menilai pemberhentian terhadap dirinya itu tidak melalui prosedur yang semestinya dilakukan.
"Saya tidak pernah dapat surat peringatan sebelumnya. Harusnya ada SP1 atau mekanisme lain dulu," ujarnya.
Selama bekerja di perusahaan itu, Afifuddin mengaku menerima upah sekitar Rp135 ribu per hari dengan sistem kerja 26 hari per bulan.
Ia menyebut statusnya sebagai pekerja harian lepas, namun pola kerja dan pengupahan mengikuti sistem di perusahaan.
Baca Juga: BSD City Masuk Era 5G, Sinar Mas Land dan Telkom Perkuat Ekosistem Smart Digital
"Bedanya hanya tidak ada BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Perselisihan tersebut kini masuk tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.
Kedua pihak dijadwalkan mengikuti pertemuan penyelesaian hubungan industrial pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di kantor Disnakertrans.
Pertemuan itu akan dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang Tb. Ana Supriatna bersama mediator hubungan industrial Syahrully Arlan.
Baca Juga: Jaga Ginjal Tetap Prima Saat Puasa, Dokter Ungkap Cara Sederhana yang Sering Diabaikan
Disnakertrans meminta kedua pihak membawa dokumen pendukung seperti peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), serta bukti lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Asiatex Sinar Indopratama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja tersebut.
Pesan konfirmasi yang dikirim kepada HRD & GA perusahaan, Rana Saputri, hanya mendapat balasan singkat.
"Baik akan saya teruskan ke pihak management, terima kasih," singkatnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











