Banten

Perusahaan Jangan Sampai Terlambat, Cek Jadwal Pencairan THR 2026 untuk  Karyawan Swasta

Rahmawati Huda | 2 Maret 2026, 11:28 WIB
Perusahaan Jangan Sampai Terlambat, Cek Jadwal Pencairan THR 2026 untuk  Karyawan Swasta
Perusahaan Jangan Sampai Terlambat, Cek Jadwal Pencairan THR 2026 untuk Karyawan Swasta / Pixabay

AKURAT BANTEN - Memasuki bulan Ramadan, berbagai persiapan menjelang Hari Raya Idulfitri mulai dilakukan, baik oleh masyarakat maupun perusahaan.

Salah satu kewajiban perusahaan yang paling dinantikan para pekerja adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Tunjangan ini merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di RSPAD Gatot Soebroto, Keluarga Ungkap Kondisi Terakhir

Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas mengenai pembayaran THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Perusahaan tidak diperbolehkan menunda pembayaran dengan alasan apa pun, termasuk kondisi keuangan perusahaan.

Baca Juga: Dunia Tegang Setelah Khamenei Tewas, AS Iran di Ambang Perang Besar, Trump Buka Suara

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.

Ia menyebutkan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil maupun diberikan setelah hari raya.

Menurutnya, aturan tersebut sudah sangat jelas dan tidak memberikan ruang bagi perusahaan untuk menunda kewajiban.

Baca Juga: Siapa Pewaris Tahta Ali Khamenei? Iran Bergejolak, Dunia Sorot Perebutan Kursi Pemimpin Tertinggi

Bahkan perubahan jadwal Hari Raya Idulfitri yang lebih maju dibandingkan tahun sebelumnya juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pembayaran THR.

Selain itu, kondisi perusahaan yang belum memperoleh keuntungan juga tidak membebaskan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Sebab, THR merupakan hak pekerja yang telah dilindungi oleh peraturan pemerintah dan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Setelah Ali Khamenei Tewas, Akankah Iran Pecah atau Bangkit Lebih Kuat? Dunia Tunggu Skenario Mengejutkan

Dengan adanya aturan ini, perusahaan diharapkan dapat mempersiapkan pembayaran THR sejak jauh hari.

Pembayaran THR tepat waktu tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang.***


Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.