Kabar Gembira, Pengemudi Ojek Online Resmi Bakal Terima THR 2026, Ini Jadwal Pencaiarannya!

AKURAT BANTEN - Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.
Penyaluran ditargetkan lebih awal, yakni mulai H-14 hingga paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tersebut telah dibahas melalui komunikasi intensif dengan para aplikator.
Total penerima BHR tahun ini diperkirakan sekitar 850.000 mitra pengemudi dengan nilai anggaran mencapai Rp 220 miliar.
Menurut Airlangga, jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 105 miliar hingga Rp 110 miliar.
Dari sisi aplikator, masing-masing perusahaan besar seperti Grab dan Gojek disebut akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400.000 mitra pengemudi.
Selain itu, aplikator lain juga turut berpartisipasi. Maxim tahun ini menyalurkan BHR kepada sekitar 51.000 mitra, meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu.
Sementara inDrive memberikan BHR kepada sekitar 500 mitra pengemudi.
Pemerintah mendorong agar proses pencairan dilakukan lebih cepat guna membantu kebutuhan mitra menjelang Lebaran.
Transparansi dalam perhitungan besaran BHR juga menjadi perhatian, termasuk memastikan pembayaran diterima paling lambat sepekan sebelum hari raya.
Di sisi lain, perusahaan aplikator telah memfasilitasi mitra untuk mengikuti program perlindungan sosial melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal di tengah meningkatnya peran ekonomi digital.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









