KPK Tangkap Wamen Imigrasi Silmy Karim, Skandal Izin Tinggal Asing Terbongkar

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia menangkap wakil menteri imigrasi pada Kamis (4/6/2026), menjadikannya pejabat tinggi kedua di pemerintahan yang terseret kasus dugaan korupsi dalam dua hari terakhir.
Penangkapan tersebut terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung Indonesia menahan Dadan Hindayana, mantan pimpinan lembaga pelaksana program makan gratis unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola dan pengadaan program makan gratis tersebut.
Meski demikian, kedua kasus yang sedang diusut aparat penegak hukum itu dipastikan tidak saling terkait.
Baca Juga: Lawatan Prabowo ke Prancis Jadi Polemik, Tagihan Hotel Miliaran Rupiah Dipertanyakan
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kepada wartawan pada Kamis bahwa Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya atas dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan “sistematis” terkait penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing.
Silmy menjalani pemeriksaan di gedung KPK sejak Rabu malam hingga Kamis pagi. Setelah sekitar 10 jam diperiksa, ia keluar dari gedung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, yang menandakan status tersangkanya. Setelah itu, ia langsung dibawa ke rumah tahanan.
Juru bicara KPK, Budi, menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung sepanjang 2023 hingga 2024. Pada periode itu, Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sebelum Prabowo menjabat.
Pihak KPK juga mengungkap bahwa tujuh tersangka lain telah diidentifikasi dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Program Makan Gratis Prabowo Berubah Arah, Target 82 Juta Penerima Tak Lagi Jadi Prioritas
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan rincian lebih lengkap terkait kasus itu akan diumumkan pada Kamis sore.
Prabowo mulai memimpin Indonesia pada 2024 dengan membawa agenda pemberantasan korupsi serta penindakan terhadap praktik eksploitasi ilegal sumber daya alam Indonesia.
Di hari yang sama, pengadilan Indonesia juga menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer, mantan wakil menteri tenaga kerja yang ditangkap tahun lalu dalam kasus korupsi pengurusan izin keselamatan kerja. Putusan itu menjadikannya anggota kabinet Prabowo pertama yang divonis pidana.
Sebelumnya pada April lalu, kepala ombudsman Indonesia juga ditangkap hanya enam hari setelah dilantik karena diduga menerima suap dari perusahaan nikel lokal.
"Jujur saja, kami sangat prihatin selama dua hari terakhir atas kejadian berulang yang jelas tidak kami duga," kata Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi pada hari Kamis.
Ia menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan KPK maupun Kejaksaan Agung.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









