KPK Tangkap Wamen Imigrasi Silmy Karim, Skandal Izin Tinggal Asing Terbongkar

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia menangkap wakil menteri imigrasi pada Kamis (4/6/2026), menjadikannya pejabat tinggi kedua di pemerintahan yang terseret kasus dugaan korupsi dalam dua hari terakhir.
Penangkapan tersebut terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung Indonesia menahan Dadan Hindayana, mantan pimpinan lembaga pelaksana program makan gratis unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola dan pengadaan program makan gratis tersebut.
Meski demikian, kedua kasus yang sedang diusut aparat penegak hukum itu dipastikan tidak saling terkait.
Baca Juga: Lawatan Prabowo ke Prancis Jadi Polemik, Tagihan Hotel Miliaran Rupiah Dipertanyakan
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kepada wartawan pada Kamis bahwa Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya atas dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan “sistematis” terkait penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing.
Silmy menjalani pemeriksaan di gedung KPK sejak Rabu malam hingga Kamis pagi. Setelah sekitar 10 jam diperiksa, ia keluar dari gedung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, yang menandakan status tersangkanya. Setelah itu, ia langsung dibawa ke rumah tahanan.
Juru bicara KPK, Budi, menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung sepanjang 2023 hingga 2024. Pada periode itu, Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sebelum Prabowo menjabat.
Pihak KPK juga mengungkap bahwa tujuh tersangka lain telah diidentifikasi dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Program Makan Gratis Prabowo Berubah Arah, Target 82 Juta Penerima Tak Lagi Jadi Prioritas
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan rincian lebih lengkap terkait kasus itu akan diumumkan pada Kamis sore.
Prabowo mulai memimpin Indonesia pada 2024 dengan membawa agenda pemberantasan korupsi serta penindakan terhadap praktik eksploitasi ilegal sumber daya alam Indonesia.
Di hari yang sama, pengadilan Indonesia juga menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer, mantan wakil menteri tenaga kerja yang ditangkap tahun lalu dalam kasus korupsi pengurusan izin keselamatan kerja. Putusan itu menjadikannya anggota kabinet Prabowo pertama yang divonis pidana.
Sebelumnya pada April lalu, kepala ombudsman Indonesia juga ditangkap hanya enam hari setelah dilantik karena diduga menerima suap dari perusahaan nikel lokal.
"Jujur saja, kami sangat prihatin selama dua hari terakhir atas kejadian berulang yang jelas tidak kami duga," kata Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi pada hari Kamis.
Ia menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan KPK maupun Kejaksaan Agung.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D







