Mulai Berlaku! Aturan Baru Ekspor Sawit dan Batu Bara Bikin Pengusaha Deg-degan

AKURAT BANTEN - Kementerian Perdagangan Indonesia resmi menerbitkan aturan teknis baru pada Senin yang memberi pemerintah pusat kewenangan lebih besar dalam pengelolaan ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah kontroversial Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam yang melimpah.
Ketentuan ekspor terbaru untuk tiga komoditas strategis tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni.
Pada tahap awal penerapan, para eksportir diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspor mereka kepada perusahaan milik negara yang telah ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: Investor Indonesia hingga India Ramai Simpan Emas di Singapura, Ini Alasannya
Dalam periode transisi, izin ekspor yang telah dimiliki perusahaan masih tetap berlaku.
Eksportir juga masih diperbolehkan menjalankan ekspor secara mandiri hingga masa berlaku izin berakhir atau paling lambat 31 Desember 2026, tergantung mana yang tercapai lebih dulu.
Mulai 1 Januari 2027, hanya badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penunjukan resmi dari pemerintah yang dapat mengekspor komoditas tersebut.
Pekan lalu, Kementerian Sekretariat Negara juga menerbitkan regulasi yang lebih luas, yang mengatur bahwa seluruh ekspor komoditas utama Indonesia wajib disalurkan melalui perusahaan milik negara.
Baca Juga: Aturan Ekspor Baru Prabowo Tuai Polemik, Pelaku Usaha Bingung Soal DSI
Berikut sejumlah poin penting terkait aturan ekspor minyak sawit:
Produk yang terdampak mencakup minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit olahan, diputihkan, dan dihilangkan baunya (RBDPO), olein sawit olahan, diputihkan, dan dihilangkan baunya (RBDPL), hingga residu minyak sawit.
Persetujuan ekspor minyak sawit hanya dapat diterbitkan apabila eksportir memenuhi kewajiban pasar domestik, termasuk memasok minyak sawit untuk program minyak goreng murah milik pemerintah.
Hak ekspor dapat dialihkan kepada perusahaan milik negara yang ditunjuk pemerintah ataupun perusahaan lain, dengan melengkapi seluruh informasi yang dibutuhkan melalui sistem Jendela Tunggal Nasional Indonesia.
Aktivitas ekspor tetap dikenakan bea keluar sesuai aturan yang ditetapkan kementerian terkait.
Jika terjadi perubahan dalam persetujuan ekspor, perusahaan negara yang ditunjuk pemerintah bertanggung jawab memastikan keakuratan serta kepatuhan seluruh dokumen yang diajukan perusahaan terkait.
BUMN maupun eksportir yang masih memegang izin ekspor diwajibkan menyampaikan laporan realisasi ekspor setiap bulan kepada Kementerian Perdagangan. Laporan tersebut harus memuat data jenis produk, jumlah, nilai ekspor, negara tujuan, hingga kode tarif produk.
Perusahaan yang tidak menyerahkan laporan realisasi akan menerima peringatan. Jika dalam waktu 30 hari setelah peringatan laporan tetap tidak disampaikan, izin ekspor dapat dibekukan sampai perusahaan memenuhi kewajiban tersebut.
Izin ekspor yang diterbitkan sebelum kebijakan baru ini tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir.
Berikut rincian aturan ekspor batu bara:
Regulasi ini berlaku untuk produk batu bara dalam delapan kode sistem harmonisasi (HS), termasuk produk berupa briket batu bara dan lignit.
Hak ekspor dapat dialihkan kepada perusahaan milik negara sebelum tenggat waktu 31 Desember.
Perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan realisasi ekspor kepada Menteri Perdagangan. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif, meskipun rincian sanksinya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam aturan.
Berikut beberapa poin penting mengenai kebijakan ekspor ferroalloy:
Aturan ini berlaku pada produk ferroalloy dalam 12 kode HS, termasuk ingot feronikel dengan kandungan nikel minimal 8 persen atau lebih tinggi.
Eksportir ferroalloy yang memiliki kontrak atau kesepakatan dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, pengolahan, dan/atau pemurnian di dalam negeri dapat memperoleh pengecualian dari aturan tersebut.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








