Banten

Blind Spot Pertahanan Udara Indonesia Timur Disorot, Ancaman Pesawat Asing Jadi Perhatian

Viona Sebastian Nolani | 15 Juni 2026, 10:04 WIB
Blind Spot Pertahanan Udara Indonesia Timur Disorot, Ancaman Pesawat Asing Jadi Perhatian
Radar Ground Control Interception dari Thales yang diakuisisi Indonesia. (kemhan.go.id)

AKURAT BANTEN - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, menyoroti masih adanya titik lemah pengawasan atau blind spot dalam sistem pertahanan udara di kawasan Indonesia Timur.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pesawat asing untuk melakukan intersepsi tanpa terpantau oleh sistem keamanan nasional.

Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke Komando Operasi Udara II di Makassar pada Jumat (12/6/2026).

"Kita tidak ingin lagi ada blind spot yang membuat bisa ada intersepsi dari warga negara lain atau dari pesawat lain," tegas Syamsu.

Ia menjelaskan bahwa wilayah kerja Komando Operasi Udara II Makassar mencakup sekitar sepertiga kawasan Indonesia.

Baca Juga: BTN Jakarta International Marathon 2026 Pecah Rekor, 45.500 Pelari Ramaikan Ajang Lari Internasional di Monas

Karena itu, peningkatan kemampuan deteksi serta pengendalian ruang udara dinilai menjadi kebutuhan yang sangat penting untuk menjaga kedaulatan nasional.

Syamsu juga menilai sistem pengawasan yang ada saat ini perlu diperkuat dengan teknologi yang lebih modern dan tidak hanya bergantung pada Ground Control Interception (GCI).

Menurutnya, Indonesia perlu mempertimbangkan penggunaan sistem pemantauan udara yang lebih canggih.

"Bukan hanya sekadar GCI, tetapi juga mungkin ada teknologi seperti AWACS atau Airborne Early Warning Control, sehingga kedepannya Indonesia Timur itu bisa menjaga Indonesia secara keseluruhan," ujarnya.

Baca Juga: Aksi Hemat Energi Jakarta 2026 Sukses Tekan Emisi Karbon dan Hemat Listrik Rp108 Juta

Di akhir keterangannya, Syamsu menegaskan pentingnya kesiapan Indonesia dalam mendeteksi ancaman dari Unmanned Aerial Vehicle (UAV) maupun objek udara lainnya yang berpotensi mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kita tidak menginginkan hal itu terjadi, tetapi kita harus bersiap," pungkas Syamsu.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.