Banten

PP TUNAS Dinilai Penting, Pemerintah Soroti 4 Risiko Besar Anak di Dunia Digital

Viona Sebastian Nolani | 15 Juni 2026, 10:17 WIB
PP TUNAS Dinilai Penting, Pemerintah Soroti 4 Risiko Besar Anak di Dunia Digital
Kepala BPSDM Komdigi Bonifasius Pudjianto. (Foto: Anhar/Komdigi)

AKURAT BANTEN - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk membatasi akses internet bagi anak, melainkan memberikan perlindungan dari berbagai potensi bahaya di platform digital.

“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujarnya dalam Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS untuk Siswa dan Guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/06/2026).

Bonifasius menjelaskan, internet saat ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari dan memiliki banyak manfaat untuk mendukung pembelajaran, kreativitas, hingga komunikasi masyarakat.

Meski demikian, tanpa sistem pelindungan yang memadai, anak-anak berpotensi terpapar berbagai ancaman digital yang dapat memengaruhi proses tumbuh kembang mereka.

Baca Juga: Blind Spot Pertahanan Udara Indonesia Timur Disorot, Ancaman Pesawat Asing Jadi Perhatian

Oleh sebab itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) guna menghadirkan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menkomdigi Alfreno Kautsar Ramadhan mengatakan PP TUNAS dibuat agar anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk berkembang sebelum terjun ke ruang digital yang menyimpan berbagai risiko.

“PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” ucap Alfreno.

Alfreno menuturkan, ada empat risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam upaya pelindungan anak di ruang digital, yaitu risiko konten, kontak, kecanduan, dan komersial.

Baca Juga: BTN Jakarta International Marathon 2026 Pecah Rekor, 45.500 Pelari Ramaikan Ajang Lari Internasional di Monas

Risiko konten berkaitan dengan paparan materi negatif yang berpotensi memengaruhi pola pikir maupun perilaku anak.

Karena masih berada dalam masa pertumbuhan, anak-anak dianggap lebih mudah meniru berbagai hal yang mereka lihat di internet.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita ingin mereka terinspirasi menjadi pencipta teknologi, inovator, dan pemimpin masa depan, bukan justru terpapar konten-konten yang membahayakan perkembangan mereka,” ujar Alfreno.

Selain itu, terdapat pula risiko kontak, yakni ketika anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

Interaksi tersebut dinilai dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penipuan, hingga berbagai bentuk ancaman lain terhadap anak.

“Orang yang tidak dikenal bisa saja masuk melalui pesan langsung atau fitur percakapan. Karena itu anak-anak perlu dilindungi agar tidak mudah menjadi sasaran pihak-pihak yang berniat buruk,” jelasnya.

Di sisi lain, risiko kecanduan dan risiko komersial berkaitan dengan penggunaan media digital secara berlebihan yang dapat mengurangi aktivitas produktif anak serta mendorong perilaku konsumtif sejak usia dini.

Melalui pelatihan tersebut, siswa dan guru memperoleh pemahaman tentang keamanan digital, pelindungan data pribadi, etika bermedia digital, hingga penerapan PP TUNAS di lingkungan sekolah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.