Banten

Teka-Teki P21 Terjawab, Ketum Relawan Gibran Tegaskan Fakta Hukum: 'Itu Jelas Ada!'

Abdurahman | 16 Juni 2026, 17:58 WIB
Teka-Teki P21 Terjawab, Ketum Relawan Gibran Tegaskan Fakta Hukum: 'Itu Jelas Ada!'
Andi Azwan menjelaskan bahwa proses menuju tahap P21 membutuhkan waktu cukup panjang, diungkapkan di Solo, Senin (15/6/2026) (Tangkapan Layar Kompas TV)

AKURAT BANTEN— Simpang siur mengenai kelanjutan berkas perkara yang tengah menjadi sorotan publik akhirnya menemui titik terang.

Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, angkat bicara untuk meluruskan miringnya informasi yang beredar di masyarakat.

Secara sah dan meyakinkan, Andi Azwan memastikan bahwa pihak kejaksaan telah menyatakan berkas perkara dari penyidik sudah lengkap atau berstatus P21.

Penegasan ini sekaligus menepis isu-isu liar yang menyebut adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: GEGER! Saling Sentil Menteri HAM vs Komnas HAM Soal Makan Gratis: Pelanggaran atau Pemenuhan Hak?

Proses Panjang di Balik Layar

Menurut Andi, publik seringkali tidak melihat bagaimana rumitnya birokrasi dan ketelitian yang dibutuhkan dalam penegakan hukum.

Proses mematangkan berkas dari penyidik kepolisian hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21) bukanlah perkara instan.

Yang jelas kalau dikatakan P21 itu tidak ada, itu adalah kebohongan belaka. P21 itu definitely sudah ada, tegas Andi Azwan saat ditemui di Solo, Senin (15/6/2026).

Ia menambahkan bahwa waktu panjang yang dibutuhkan dalam proses ini semata-mata demi memenuhi seluruh aspek materiil dan formil hukum, sehingga tidak ada celah yang terlewat saat masuk ke meja hijau nanti.

Baca Juga: Penculikan Nekat di Kawasan Super Aman PIK: Korban Lansia 70 Tahun Masih Trauma Keluar Sendirian

Bagaimana Ujung dari Kasus Ini?

Dengan dinyatakannya berkas perkara P21, alur penegakan hukum kini memasuki babak baru yang krusial.

Publik pun mulai bertanya-tanya: Bagaimana ujungnya?

Secara hukum acara pidana, setelah status P21 keluar, ada tiga langkah final yang akan segera terjadi:

  • Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti): Penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  • Penyusunan Dakwaan: JPU akan segera menyusun berkas dakwaan yang solid untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

  • Persidangan Terbuka: Kasus ini akan segera disidangkan, di mana seluruh fakta, bukti, dan kesaksian akan diuji secara transparan di depan majelis hakim.

Kepastian P21 ini menjadi kemenangan tersendiri bagi transparansi hukum di Indonesia.

Komitmen Relawan Militan Gibran Nusantara dalam mengawal kasus ini mempertegas bahwa tidak ada intervensi atau perlambatan yang disengaja.

Ujung dari kasus ini dipastikan akan bermuara pada putusan hakim yang adil di pengadilan.

Kini, bola panas berada di tangan kejaksaan untuk segera membawa perkara ini ke hadapan hukum yang terbuka dan objektif.

Publik hanya perlu mengawal jalannya persidangan yang diprediksi akan berjalan tensi tinggi dalam waktu dekat.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman