Guru Ungkap Dampak MBG di Sidang MK: PHK hingga Guru Ragu Lanjut Mengajar

AKURAT BANTEN - Dampak program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap dunia pendidikan menjadi sorotan dalam sidang uji materi terkait anggaran pendidikan pada APBN 2026 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Dalam sidang perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 tersebut, pihak pemohon menghadirkan seorang guru dan orang tua murid penerima MBG sebagai saksi.
Salah satu saksi yang hadir adalah Iman Zanatul Haeri, guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj (SAS).
Selain mengajar, Iman juga menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru di Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Baca Juga: Prabowo Percepat Revitalisasi 71.744 Sekolah, Program Ini Diklaim Bisa Serap 1,1 Juta Pekerja
Dalam keterangannya, Iman mengungkapkan bahwa pelaksanaan program MBG berdampak terhadap berbagai kelompok tenaga pendidik.
Berdasarkan pengamatan yang ia lakukan, sejumlah guru honorer maupun guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengalami pemutusan hubungan kerja sejak program tersebut berjalan.
"Singkatnya adalah bahwa ini semua jenis guru itu terdampak dari MBG," papar Iman.
Tak hanya berdasarkan pengamatan, Iman juga melakukan survei terhadap 239 guru.
Baca Juga: Gempa M6,7 Guncang Palu dan Sigi, 90 Kali Gempa Susulan Terjadi, Badan Geologi Ungkap Penyebabnya
Hasil survei tersebut menunjukkan sejumlah persoalan yang dirasakan para tenaga pendidik, mulai dari meningkatnya beban kerja dan berkurangnya waktu belajar, hingga masalah kesejahteraan seperti gaji yang tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, berkurangnya fasilitas pendidikan, minimnya peluang pengangkatan menjadi P3K, serta keraguan untuk melanjutkan profesi sebagai guru.
"Jadi dari survei tersebut, kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh teman-teman guru, ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologis. Apa yang dikatakan oleh guru? 'Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru'," ujarnya.
Ia juga menyampaikan adanya keluhan dari guru P3K yang membandingkan besaran pendapatannya dengan penghasilan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, perbandingan tersebut muncul karena rendahnya pendapatan yang diterima sebagian guru.
Baca Juga: Dosen UAJY Dipecat Usai Soroti Dugaan Publikasi di Jurnal Predator, Kini Tempuh Jalur Hukum
"Ada banyak lagi guru SD di Banyuwangi, Jawa Timur, P3K paruh waktu mengatakan begini, ini harus saya sampaikan karena ini kesaksian bukan kata-kata saya, 'Saya sebagai guru yang sekarang baru diangkat P3K paruh waktu sungguh sangat resah akan keberlanjutan status saya. Apalagi jumlah gaji yang diterima saya sebagai P3K paruh waktu sangatlah rendah. Akhirnya mau tidak mau saya membandingkan jumlah pendapatan yang diperoleh petugas SPPG," ungkapnya.
Mayoritas responden survei, lanjut Iman, menilai program MBG turut mengganggu proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Selain itu, sebagian guru juga menyoroti kualitas menu makanan yang disediakan karena masih banyak makanan yang tidak dikonsumsi siswa.
"Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan, pengembalian wadah, yang ini bertentangan sekali dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran," ujarnya.
Baca Juga: Kesepakatan AS-Iran Makin Dekat, Mengapa Israel Justru Merasa Kalah?
Menurut Iman, program MBG juga menambah tanggung jawab guru di luar tugas utama mereka.
Banyak guru harus ikut terlibat dalam proses distribusi makanan, menghitung jumlah paket yang diterima, hingga memastikan wadah makanan kembali dengan baik setelah digunakan.
Atas berbagai temuan tersebut, Iman menilai langkah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi merupakan upaya yang tepat untuk mengevaluasi penggunaan anggaran pendidikan.
Ia berharap proses tersebut dapat menghasilkan perbaikan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan profesi guru.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






