Banten

Kritik MBG Berujung Laporan Polisi, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan Firdaus Oiwobo

Viona Sebastian Nolani | 16 Juni 2026, 20:13 WIB
Kritik MBG Berujung Laporan Polisi, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo mengumumkan pelaporan terhadap mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto melalui video di Instagram pribadinya. (Instagram/@m.firdausoiwobo_sh)

AKURAT BANTEN - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, kini menghadapi laporan hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, ia juga dituduh menyebarkan fitnah terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dilansir dari Suara, laporan tersebut diajukan oleh advokat yang juga Ketua Umum Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo, ke Polres Tangerang Selatan pada Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Firdaus, langkah hukum itu diambil karena kritik yang disampaikan Tiyo dianggap telah melewati batas etika dan mengarah pada penghinaan terhadap kepala negara.

Baca Juga: Guru Ungkap Dampak MBG di Sidang MK: PHK hingga Guru Ragu Lanjut Mengajar

"Karena dia telah menghina kepala negara ya, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan memfitnah SPPG dan MBG ya," kata Firdaus usai membuat laporan di Polres Tangerang Selatan, Senin (15/6/2026).

Tak hanya soal dugaan penghinaan, Firdaus juga menilai Tiyo telah melakukan penghasutan yang berkaitan dengan sejumlah program pemerintah.

Atas dasar itu, ia mencantumkan sejumlah pasal pidana dalam laporannya.

"Saya laporkan dia dengan pasal 263 ya, KUHP Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, dan pasal 433 dan 434. Karena telah melakukan penghasutan dan fitnah terhadap program SPPG," katanya.

Baca Juga: Prabowo Percepat Revitalisasi 71.744 Sekolah, Program Ini Diklaim Bisa Serap 1,1 Juta Pekerja

Firdaus menegaskan bahwa pelaporan terhadap Tiyo bukanlah langkah terakhir yang akan diambilnya.

Ia mengaku siap melaporkan pihak lain yang dinilai menyerang Presiden Prabowo maupun program-program pemerintah.

"Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya nggak main-main ya. Saya ini memang tukang lapor, tukang somasi, tukang lapor gitu," ucapnya.

Ia bahkan menyebut sejumlah laporan yang pernah diajukan sebelumnya telah berlanjut ke proses hukum.

Baca Juga: Gempa M6,7 Guncang Palu dan Sigi, 90 Kali Gempa Susulan Terjadi, Badan Geologi Ungkap Penyebabnya

"Alhamdulillah udah banyak yang dipenjara ya. Hari ini banyak juga orang yang telah diproses di polres dan polda atas laporan saya," lanjutnya.

Melalui kasus ini, Firdaus juga menyampaikan pesan kepada kalangan mahasiswa agar tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi serangan personal terhadap pejabat negara.

"Kritis boleh tapi jangan menghina, jangan menyerang pribadi Pak Prabowo ya. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikap kamu," tegasnya.

Baca Juga: Diterima Gibran di Istana Wapres, Mahasiswa Beri Tenggat 5 Hari untuk Realisasi Tuntutan

Firdaus yang mengaku masih berstatus mahasiswa mengatakan dirinya memahami pentingnya kebebasan berpendapat.

Namun, ia menilai penyampaian kritik harus tetap dilakukan dengan adab dan tanggung jawab.

"Saya juga mahasiswa, sama kayak kamu ya. Saya sampai sekarang masih kuliah, dan menjadi mahasiswa. Tapi tolong jaga adab kamu ya sebagai mahasiswa. Jangan memalukan UGM. Makasih," pungkasnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.