Banten

Kejari Kota Tangerang Dalami Dugaan Penyimpangan Rp5,49 Miliar Proyek Operasional Pesawat APK

David Amanda | 22 Juni 2026, 22:19 WIB
Kejari Kota Tangerang Dalami Dugaan Penyimpangan Rp5,49 Miliar Proyek Operasional Pesawat APK
Kejari Kota Tangerang Dalami Dugaan Penyimpangan Rp5,49 Miliar Proyek Operasional Pesawat APK (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengoperasian pesawat udara PT Angkasa Pura Kargo (APK) tahun 2022 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Terbaru, penyidik kembali melakukan penggeledahan dan menyita puluhan dokumen dari kantor PT WSU.

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (22/6/2026) itu menjadi bagian dari upaya penelusuran alur kerja sama antara PT Angkasa Pura Kargo dan mitra usaha dalam proyek pengoperasian pesawat Boeing 737-300.

Baca Juga: Kejari Jaksel Putuskan Roy Suryo dan dr Tifa Bebas Penjara Meski Sempat Ditangkap

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar 42 dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama yang kini dipersoalkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, AA. Made Suarja Teja Buana, mengatakan penggeledahan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sudah berjalan sebelumnya.

"Pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali melakukan penggeledahan di kantor PT WSU dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022," kata Teja.

Baca Juga: Transportasi Tanpa Macet? ITS dan Teknologi Cerdas yang Ubah Wajah Jalan Raya

Ia menyebut, ini merupakan penggeledahan ketiga dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik juga telah menyasar kantor PT IAS dan gudang milik PT Angkasa Pura Kargo.

"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, penyidik melakukan penyitaan kurang lebih 42 dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik," ujarnya.

Perkara ini mencuat setelah adanya kerja sama antara PT Angkasa Pura Kargo dan PT WSU terkait pengoperasian pesawat Boeing 737-300 pada 2022.

Baca Juga: Alarm Bahaya Polusi Udara Jakarta Berbunyi, El Nino 2026 Disebut Akan Memperparah Situasi

Namun dalam pelaksanaannya, PT WSU diduga tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk menjalankan operasional pesawat tersebut.

Meski demikian, PT Angkasa Pura Kargo tetap melakukan pembayaran kepada pihak mitra kerja dengan nilai mencapai Rp5,49 miliar, sementara kegiatan operasional yang direncanakan tidak pernah terealisasi.

"PT Angkasa Pura Kargo telah melakukan pembayaran sebesar Rp5,49 miliar kepada PT WSU. Akan tetapi, kegiatan pengoperasian pesawat udara Boeing 737-300 yang menjadi objek kerja sama itu tidak pernah terlaksana," ungkapnya.

Baca Juga: Alarm Bahaya Polusi Udara Jakarta Berbunyi, El Nino 2026 Disebut Akan Memperparah Situasi

Terakhir, kata Pria yang akrab disapa Teja ini, Kejari Kota Tangerang menilai temuan tersebut masih perlu didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan dalam proses kerja sama tersebut.

"Penyidik juga masih membuka kemungkinan pemeriksaan pihak lain seiring pengembangan kasus yang tengah berjalan," tandasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.