Banten

Usai Bongkar Korupsi Salah Satu BUMN, Kejari Tangsel Buru Nasabah yang Jadi Tersangka

David Amanda | 23 Juni 2026, 17:26 WIB
Usai Bongkar Korupsi Salah Satu BUMN, Kejari Tangsel Buru Nasabah yang Jadi Tersangka
Usai Bongkar Korupsi Pegadaian, Kejari Tangsel Buru Nasabah yang Jadi Tersangka (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan tengah memburu satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah di lembaga keuangan milik negara Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pondok Aren tahun 2025.

Tersangka berinisial JI hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Kejari Tangsel pun bersiap menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini terungkap setelah Tim Pidana Khusus Kejari Tangsel melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan modus gadai.

Baca Juga: Bukan Jenderal Biasa, Bagher Ghalibaf Jadi Sosok Kunci Iran yang Disebut Berhasil Memaksa AS Duduk di Meja Negosiasi

Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JI selaku nasabah dan TAB yang menjabat Kepala UPS Pondok Jaya.

"Dari hasil gelar perkara, Tim Pidsus Kejari Tangsel telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup bahwa TAB dan JI melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada rentang waktu Februari-Maret 2025," kata Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra, Senin (22/6/2026).

Dalam perkara ini, JI diketahui mengajukan pinjaman gadai dengan jaminan 10 barang untuk 10 kontrak pinjaman. Penyidik menduga JI berkomunikasi langsung dengan TAB untuk membantu proses pencairan pinjaman.

Baca Juga: Heboh Aturan Baru Lindungi Pembeli Obligasi Danantara, Pakar Khawatir Celah Pencucian Uang

Namun, barang jaminan tersebut kemudian dikembalikan tanpa adanya pelunasan atas pinjaman yang masih berjalan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Atas perbuatan tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang timbul dan sedang dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan," papar Reza.

Baca Juga: Rebutan Bintang Inggris Dimulai! Arsenal vs PSG vs MU Incar Morgan Rogers

Sementara itu, penyidik telah menahan tersangka TAB untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan karena penyidik menilai terdapat cukup alat bukti serta kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

"Tersangka TAB kita lakukan penahanan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, serta dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana yang sama," papar Reza.

Berbeda dengan TAB, tersangka JI hingga kini belum berhasil diperiksa sebagai tersangka karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Respons Singkat Jokowi Langsung Jadi Perbincangan

"Identitas Tersangka JI selanjutnya akan diterbitkan di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutur Reza.

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor BUMN, serta rumah tersangka. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk buku kas tahun 2025 dan catatan gadai syariah yang sebagian masih ditulis secara manual.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel Samuel mengatakan seluruh dokumen yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.

Baca Juga: Indonesia Tancap Gas AI Tetapi Tantangan Infrastruktur Masih Jadi Penghambat Utama

"Seluruh dokumen dan benda yang diperoleh melalui penggeledahan pada lokasi-lokasi tersebut kemudian akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh Tim Penyidik," pungkas Samuel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.