Banten

Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Potongan Aplikasi Gojek dan Grab Turun Jadi 8 Persen

Viona Sebastian Nolani | 23 Juni 2026, 19:59 WIB
Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Potongan Aplikasi Gojek dan Grab Turun Jadi 8 Persen
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama perwakilan GoTo dan Grab mengumumkan penerapan komisi ojol 8 persen mulai 1 Juli 2026. (dpr.go.id)

AKURAT BANTEN - Perusahaan transportasi online Gojek dan Grab resmi akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama antara DPR RI, GoTo, dan Grab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan penerapan komisi 8 persen merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan DPR bersama perusahaan platform transportasi online.

Kebijakan ini menjadi salah satu hal yang selama ini dinantikan para pengemudi ojek online karena berkaitan langsung dengan besaran potongan aplikasi yang dikenakan kepada mereka.

Baca Juga: KPAI Soroti Pawai MBG di Batam, Pelibatan Ratusan Siswa Dinilai Bentuk Eksploitasi Anak

“Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab. Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama manajemen GoTo dan Grab di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Politikus Partai Gerindra itu kemudian mempersilakan masing-masing perusahaan untuk menjelaskan langsung implementasi kebijakan tersebut kepada para mitra pengemudi.

Mewakili GoTo, pihak perusahaan menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.

Baca Juga: Pemadaman Bergilir Jawa Berakhir? PLN Beberkan Kondisi Terbaru Sistem Kelistrikan

“Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei pada acara May Day yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol. Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujarnya.

GoTo kemudian memastikan bahwa Gojek Indonesia akan mulai menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide mulai 1 Juli 2026.

“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa perusahaan juga akan menerapkan kebijakan serupa untuk layanan GrabBike pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Jalan 1.151 Km di 37 Provinsi, Simak Tujuan Besar di Balik Proyek Ini

“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” terang CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi.

Penerapan komisi 8 persen ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.

Aturan tersebut menurunkan batas komisi platform transportasi online dari sebelumnya maksimal 20 persen menjadi 8 persen.

Bagi jutaan mitra pengemudi ojek online di Indonesia, kebijakan ini dinilai menjadi angin segar setelah bertahun-tahun menyuarakan tuntutan pengurangan potongan aplikasi.

Baca Juga: Kejanggalan Rp 9,5 M Honor ASN Terungkap di Kukar, Kemendagri Didesak Turun Tangan

Dengan berkurangnya besaran komisi, pendapatan yang diterima pengemudi diharapkan dapat meningkat di tengah naiknya biaya operasional.

Kebijakan tersebut juga menjadi respons atas berbagai aspirasi yang disampaikan komunitas pengemudi dalam sejumlah forum, termasuk saat peringatan Hari Buruh 2026.

Pemerintah bersama perusahaan platform digital kemudian menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui regulasi dan implementasi kebijakan yang berlaku mulai Juli 2026.

Ke depan, langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, serta tetap menjaga kualitas layanan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi daring.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.