Indonesia Mulai Awasi Influencer Keuangan, Ini Aturan Baru OJK yang Bisa Ubah Dunia Investasi Digital

AKURAT BANTEN - Indonesia mulai memperketat aturan bagi para influencer keuangan dengan mewajibkan mereka mengungkapkan konten promosi berbayar serta memiliki izin khusus sebelum memberikan rekomendasi terkait aset investasi.
Langkah ini dilakukan seiring negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara tersebut mengikuti tren global dalam meningkatkan pengawasan terhadap figur media sosial yang berpengaruh di sektor keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan pedoman baru yang mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap informasi yang disampaikan oleh influencer keuangan dalam aktivitas pemasaran.
Berdasarkan pernyataan pada Rabu (24 Juni), regulator menyebut influencer kripto nantinya harus memiliki sertifikasi tertentu, meski jenis sertifikasi tersebut belum dijelaskan secara rinci.
Baca Juga: Iran Tantang AS Usai Perjanjian Islamabad, Ghalibaf Sebut AS Mengalami Kegagalan Besar
Indonesia kini bergabung dengan sejumlah negara lain seperti Singapura dan India yang telah memperketat regulasi terhadap influencer keuangan.
Fenomena ini semakin mendapat perhatian karena semakin banyak investor ritel muda yang menjadikan media sosial sebagai sumber referensi dalam mengambil keputusan investasi.
Data pemerintah menunjukkan bahwa lebih dari separuh investor ritel di Indonesia berusia di bawah 30 tahun.
Regulator menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keuangan sekaligus mencegah konsumen menjadi korban praktik yang menyesatkan.
Sebelumnya pada Februari, otoritas menjatuhkan denda sebesar 5,4 miliar rupiah (US$300.785) kepada seorang influencer karena terbukti melakukan manipulasi harga saham.
Baca Juga: Ketegangan AS-Iran Belum Reda, Oman Siapkan Jalur Aman Baru di Selat Hormuz
Kebijakan pengawasan influencer keuangan ini muncul bersamaan dengan langkah Indonesia melakukan pembenahan pasar saham.
Upaya tersebut dilakukan setelah penyusun indeks MSCI Inc. pada awal tahun ini memperingatkan kemungkinan penurunan peringkat Indonesia akibat kekhawatiran terkait transparansi dan kemudahan akses pasar.
Indeks saham utama nasional bahkan tercatat turun 32 persen sepanjang tahun berjalan, menjadikannya salah satu indeks dengan performa terburuk secara global.
Berdasarkan salinan pedoman yang diterbitkan, perusahaan yang melanggar aturan pemasaran melalui influencer dapat dikenai sejumlah sanksi, mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin usaha, hingga denda maksimal sebesar 15 miliar rupiah.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









