Indonesia Mulai Awasi Influencer Keuangan, Ini Aturan Baru OJK yang Bisa Ubah Dunia Investasi Digital

AKURAT BANTEN - Indonesia mulai memperketat aturan bagi para influencer keuangan dengan mewajibkan mereka mengungkapkan konten promosi berbayar serta memiliki izin khusus sebelum memberikan rekomendasi terkait aset investasi.
Langkah ini dilakukan seiring negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara tersebut mengikuti tren global dalam meningkatkan pengawasan terhadap figur media sosial yang berpengaruh di sektor keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan pedoman baru yang mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap informasi yang disampaikan oleh influencer keuangan dalam aktivitas pemasaran.
Berdasarkan pernyataan pada Rabu (24 Juni), regulator menyebut influencer kripto nantinya harus memiliki sertifikasi tertentu, meski jenis sertifikasi tersebut belum dijelaskan secara rinci.
Baca Juga: Iran Tantang AS Usai Perjanjian Islamabad, Ghalibaf Sebut AS Mengalami Kegagalan Besar
Indonesia kini bergabung dengan sejumlah negara lain seperti Singapura dan India yang telah memperketat regulasi terhadap influencer keuangan.
Fenomena ini semakin mendapat perhatian karena semakin banyak investor ritel muda yang menjadikan media sosial sebagai sumber referensi dalam mengambil keputusan investasi.
Data pemerintah menunjukkan bahwa lebih dari separuh investor ritel di Indonesia berusia di bawah 30 tahun.
Regulator menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keuangan sekaligus mencegah konsumen menjadi korban praktik yang menyesatkan.
Sebelumnya pada Februari, otoritas menjatuhkan denda sebesar 5,4 miliar rupiah (US$300.785) kepada seorang influencer karena terbukti melakukan manipulasi harga saham.
Baca Juga: Ketegangan AS-Iran Belum Reda, Oman Siapkan Jalur Aman Baru di Selat Hormuz
Kebijakan pengawasan influencer keuangan ini muncul bersamaan dengan langkah Indonesia melakukan pembenahan pasar saham.
Upaya tersebut dilakukan setelah penyusun indeks MSCI Inc. pada awal tahun ini memperingatkan kemungkinan penurunan peringkat Indonesia akibat kekhawatiran terkait transparansi dan kemudahan akses pasar.
Indeks saham utama nasional bahkan tercatat turun 32 persen sepanjang tahun berjalan, menjadikannya salah satu indeks dengan performa terburuk secara global.
Berdasarkan salinan pedoman yang diterbitkan, perusahaan yang melanggar aturan pemasaran melalui influencer dapat dikenai sejumlah sanksi, mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin usaha, hingga denda maksimal sebesar 15 miliar rupiah.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









