FATWA MENGGEBRAK! MUI Tetapkan Standar Pajak Berkeadilan: PBB & Sembako Jadi Sorotan, Batas Pajak Wajib Samai Nisab Zakat?

AKURAT BANTEN–Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI di Jakarta mengguncang tatanan kebijakan fiskal negara.
Secara resmi, MUI telah mengeluarkan fatwa kontroversial tentang Pajak yang Berkeadilan, sebuah respons tegas terhadap keresahan publik yang memuncak akibat kenaikan pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak proporsional dan mencekik rakyat kecil.
Fatwa ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah standar syariat yang didesakkan kepada pemerintah untuk segera merombak sistem perpajakan.
Pajak Sembako dan Rumah Tinggal Wajib Dihapus: 'Tidak Mencerminkan Keadilan'
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dengan tegas menyampaikan inti dari fatwa tersebut: pajak hanya boleh dikenakan pada harta yang memiliki nilai produktif atau masuk dalam kategori kebutuhan sekunder dan tersier.
"Pungutan pajak pada kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah tempat tinggal tidak mencerminkan keadilan," ujar Asrorun, Minggu (23/11/2025).
Pernyataan ini secara eksplisit menyasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok dan PBB yang membebani rumah tinggal.
Standar Emas Syariah: Acuan Baru Batas PTKP?
Poin paling tajam dalam fatwa ini adalah kaitan antara kewajiban pajak dengan standar finansial dalam syariat Islam, yaitu nisab zakat mal.
MUI berpendapat bahwa pajak seharusnya hanya dibebankan kepada warga negara yang benar-benar memiliki kemampuan finansial.
“Secara syariat, kemampuan finansial minimal setara nisab zakat mal yaitu 85 gram emas.
Ini bisa dijadikan acuan untuk batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” jelas Asrorun Niam Sholeh.
Jika standar ini diadopsi, akan terjadi lonjakan signifikan pada batas PTKP saat ini, memastikan hanya kelompok kaya yang menanggung beban pajak, sesuai dengan prinsip keadilan.
Baca Juga: GEGARA KUHAP BARU: Koalisi Masyarakat Sipil Ancam Gugat Prabowo Hingga Level PBB!
3 Rekomendasi Kritis dari MUI untuk Pemerintah
Melalui fatwa ini, MUI mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah korektif yang mendesak:
Tinjau Ulang Beban Pajak: Evaluasi ulang secara menyeluruh, terutama terhadap pajak progresif yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan.
Evaluasi Aturan Daerah: Mendesak pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi ulang aturan PBB, PPN, PPh, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak waris yang kenaikannya kerap mengabaikan rasa keadilan.
Sesuaikan dengan Kemampuan Wajib Pajak: Pembebanan pajak harus disesuaikan dengan kemampuan finansial wajib pajak untuk mewujudkan perpajakan yang merata dan berkeadilan sejati.
Optimalisasi Kekayaan Negara dan Penindakan Mafia Pajak!
Tak hanya mengatur pembebanan, MUI juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan penerimaan negara.
Pemerintah didesak untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dan, yang paling penting, menindak tegas mafia pajak demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun fatwa ini bersifat kritis, MUI tetap mengimbau masyarakat untuk menaati kewajiban membayar pajak, asalkan dana tersebut dikelola secara amanah dan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan umum.
Baca Juga: Mensos Dorong Karang Taruna Jadi Garda Terdepan Pemberdayaan Desa
Bukan Hanya Pajak, MUI Juga Tetapkan 4 Fatwa Penting Lain
Selain fatwa pajak yang menggebrak, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa krusial lainnya yang menjadi panduan penting bagi masyarakat dan sektor keuangan:
- Kedudukan Rekening Dormant (rekening pasif).
- Pedoman Pengelolaan Sampah di sungai, danau, dan laut.
- Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang hilang atau rusak.
- Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
Fatwa-fatwa ini menegaskan posisi MUI sebagai rujukan utama dalam menciptakan tatanan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih adil dan maslahat di Indonesia.
Apakah pemerintah akan mengindahkan rekomendasi MUI untuk mengaitkan batas pajak dengan nisab zakat 85 gram emas, dan meninjau ulang pajak pada kebutuhan pokok? Kita tunggu tindak lanjut dari Kementerian Keuangan dan DPR (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







