Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN, Kejagung Sebut Bisa Tetap Didistribusikan

AKURAT BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah melakukan penyegelan terhadap sekitar 17.600 unit motor listrik yang merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ribuan motor listrik tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda milik penyedia barang dan telah selesai dirakit.
"Totalnya sekitar 17.600 unit motor listrik yang saat ini telah kami segel di dua tempat penyimpanan," kata Syarief kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Meski menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut, Kejagung menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak berstatus barang sitaan. Penyegelan dilakukan semata-mata untuk mengontrol pergerakan aset negara selama proses hukum berlangsung.
Menurut Syarief, motor listrik tersebut sudah dibayar penuh menggunakan anggaran negara sehingga penyitaan dinilai bukan langkah yang tepat.
"Kami tidak melakukan penyitaan. Penyegelan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan pergerakan kendaraan tetap terpantau selama penyidikan," ujarnya.
Selain itu, Kejagung mempertimbangkan faktor nilai ekonomis kendaraan. Jika terlalu lama menjadi barang sitaan, dikhawatirkan kualitas dan nilai manfaat motor listrik tersebut akan terus menurun.
Dugaan Markup Jadi Fokus Penyidikan
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejagung menyoroti dugaan penggelembungan harga atau markup dalam proses pengadaan motor listrik tersebut.
Syarief menegaskan bahwa fokus utama penyidik bukan pada keberadaan kendaraan, melainkan pada potensi kerugian negara yang muncul akibat dugaan kenaikan harga yang tidak wajar dalam proses pengadaan.
Baca Juga: Trump Mulai Bela Zelensky? Pernyataan Terbarunya Soal Perang Ukraina Jadi Sorotan Dunia
"Yang sedang kami dalami adalah dugaan markup harga dalam pengadaan tersebut," jelasnya.
Berpeluang Tetap Didistribusikan
Terkait pemanfaatan ribuan motor listrik itu ke depan, Kejagung membuka kemungkinan kendaraan tersebut tetap digunakan sesuai kebutuhan program pemerintah.
Keputusan mengenai distribusi dan penggunaan motor listrik akan diserahkan kepada Badan Gizi Nasional setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut.
"Kami akan berkoordinasi dengan BGN terkait penggunaannya. Jika diperlukan untuk operasional, pengeluaran dari gudang akan kami fasilitasi," kata Syarief.
Baca Juga: Ronaldo Berteriak "Saya Kembali!", Zlatan Langsung Menyentil: "Dia Tidak Pernah Pergi ke Mana-Mana"
Ia juga memastikan bahwa tidak ada larangan untuk mendistribusikan kendaraan tersebut karena statusnya bukan barang sitaan.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik yang dilakukan BGN dengan total anggaran mencapai Rp1,03 triliun. Kendaraan tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga mengandung praktik penggelembungan harga. Selain itu, penyedia barang disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan yang seharusnya dipenuhi dalam proses pengadaan pemerintah.
Baca Juga: Dua Hari Jelang Lawan Mesir, Iran Akhirnya Diizinkan Masuk AS! Drama Piala Dunia 2026 Belum Berakhir
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Belakangan, jumlah tersangka kembali bertambah dengan ditetapkannya tiga nama baru, yakni Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik bernilai fantastis tersebut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







