Banten

No Viral No Justice Jadi Sorotan, Wamen Komdigi Ungkap Bahaya Hukum yang Dipengaruhi Sentimen Netizen

Viona Sebastian Nolani | 29 Juni 2026, 16:14 WIB
No Viral No Justice Jadi Sorotan, Wamen Komdigi Ungkap Bahaya Hukum yang Dipengaruhi Sentimen Netizen
Wamenkomdigi Nezar Patria menyampaikan keynote speech saat membuka acara Seminar Nasional Universitas Pelita Harapan. (DRA/Komdigi)

AKURAT BANTEN - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan atau sentimen yang muncul di media sosial.

Menurut Nezar, hukum harus tetap ditegakkan secara objektif dengan berlandaskan fakta, bukti, serta mekanisme yang adil.

Hal tersebut penting meskipun dorongan opini publik di ruang digital semakin kuat dan cepat berkembang.

"Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka." tegasnya dalam acara Seminar Nasional bertajuk No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital di Jakarta Pusat, Rabu (24/06/2026).

Baca Juga: AI Mengubah Segalanya, Komdigi Nilai Literasi Digital Lama Tak Lagi Relevan

Fenomena ketika proses hukum mendapat pengaruh dari sorotan media sosial disebut telah berlangsung secara global dalam hampir satu dekade terakhir.

Perkembangan ruang digital membuat komunikasi publik semakin terbuka dan intens, sehingga berbagai kasus yang viral lebih mudah mendapat perhatian luas.

“Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global juga di mana komunikasi publik sekarang lebih intens terjadi di ruang publik digital,” jelas Wamen Nezar.

Ia menjelaskan bahwa sistem algoritma pada platform digital tidak memiliki kemampuan untuk memastikan kebenaran setiap informasi yang beredar.

Baca Juga: PP TUNAS Mulai Berdampak, 4,7 Juta Akun Anak Ditutup Demi Lindungi Ruang Digital

Kondisi tersebut membuat ruang digital berpotensi menjadi tempat berkembangnya hoaks, disinformasi, misinformasi, hingga opini yang dapat membentuk persepsi berbeda dari kenyataan.

“Algoritma tidak melakukan check dan recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik,” tegasnya.

Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah terus mendorong penguatan literasi digital serta penyusunan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan ruang digital secara bijak, bertanggung jawab, dan memiliki perlindungan dari arus informasi yang tidak akurat.

“Untuk itu pemerintah mencoba sejumlah pendekatan. Ada literasi digital, juga ada regulasi yang adaptif, kita punya Undang-Undang ITE agar kita bisa memakai perangkat hukum ini untuk memberikan ruang bagi para pencari keadilan,” imbuh Wamen Nezar.

Wamen Nezar juga menilai bahwa konsep literasi digital saat ini tidak cukup hanya mengajarkan masyarakat tentang cara menggunakan perangkat teknologi.

Menurutnya, generasi muda sebagai digital native perlu dibekali kemampuan berpikir kritis serta memahami etika dalam beraktivitas di dunia maya agar mampu menilai informasi secara lebih objektif.

"Yang paling penting untuk diperkenalkan kepada mereka adalah bagaimana berpikir kritis dan kemudian juga dikenalkan soal etika digital karena etika itu bukan hanya hidup di ruang fisik, tapi juga harus terefleksikan ketika berinteraksi di ruang digital," tandasnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.