Banten

Temuan BPK Pada Dua Proyek Pemeliharaan DPRD Kota Tangerang, Terdapat Kelebihan Bayar Ratusan Juta

David Amanda | 2 Juli 2026, 06:00 WIB
Temuan BPK Pada Dua Proyek Pemeliharaan DPRD Kota Tangerang, Terdapat Kelebihan Bayar Ratusan Juta
Temuan BPK Pada Dua Proyek Pemeliharaan DPRD Kota Tangerang, Terdapat Kelebihan Bayar Ratusan Juta (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp196.254.645,49 pada dua paket pekerjaan pemeliharaan di Sekretariat DPRD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025. Temuan itu muncul meski kedua proyek dengan total nilai kontrak Rp2.626.528.222 telah dibayarkan seluruhnya kepada penyedia.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025, pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sepenuhnya berdasarkan realisasi fisik di lapangan.

Hasil uji petik BPK menunjukkan terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan yang seharusnya menjadi dasar pembayaran kepada penyedia.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Tetapkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berstatus Tanggap Darurat, BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing

Item yang ditemukan mengalami kekurangan volume antara lain pemasangan wallpaper di area lobi dan lorong komisi, dinding panel PVC motif kayu, lampu strip LED, exhaust louvre ukuran 400 x 400 milimeter, hingga pembuatan backdrop dan rak. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia tetap dilakukan secara penuh sesuai nilai kontrak.

Temuan pertama berasal dari paket pemasangan wallpaper dinding Gedung Kantor Sekretariat DPRD senilai Rp627.077.295.

Dari paket tersebut, BPK menghitung terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp158.024.461,74.

Baca Juga: Lionel Messi di Piala Dunia 2026 Bawa Argentina Sempurna, Tapi Kutukan 24 Tahun Mulai Menghantui

Sementara pada paket renovasi interior dan penataan ruang fraksi, ruang Bapemperda, BKD, koridor, ruang rapat Bamus, Banggar, musala, toilet, ruang Sekretaris DPRD dan staf senilai Rp1.999.450.927, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp38.230.183,75.

Dengan demikian, total kelebihan pembayaran dari dua paket pekerjaan tersebut mencapai Rp196.254.645,49.

Dalam laporannya, BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun kontrak pekerjaan yang mengharuskan pembayaran dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.

Baca Juga: Warisan Sejarah Tahun 901 M di Purworejo Dalam Bahaya, Tebing Sungai Bogowonto Terus Terkikis

Akibatnya, pemerintah daerah mengalami kelebihan pembayaran dan hasil pekerjaan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana.

BPK juga menilai temuan tersebut dipicu lemahnya pengendalian internal. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut belum memadai dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak sehingga pembayaran tetap dilakukan meski volume pekerjaan tidak sesuai.

Baca Juga: Gelombang Panas Eropa Tewaskan 1.300 Orang, DPR Desak Kemlu Lindungi WNI

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang menginstruksikan Sekretaris DPRD memperkuat pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, serta memerintahkan PPK meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak sebelum pembayaran kepada penyedia dilakukan.

Dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Tangerang Teddy Bayu Putra mengatakan kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dengan pengembalian seluruh nilai temuan ke kas daerah.

"Alhamdulillah sudah," kata Teddy. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.