DJP Resmi Tunjuk Strava hingga Kling AI Pungut PPN 11 Persen, Pengguna Layanan Berbayar Kena Dampaknya

AKURAT BANTEN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menambah tujuh perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 11 persen.
Daftar terbaru ini mencakup aplikasi kebugaran Strava, platform kecerdasan buatan Kling AI, hingga penyedia konten digital Envato, sehingga layanan berbayar yang mereka sediakan bagi pelanggan di Indonesia kini dikenai PPN sesuai ketentuan.
Bagi pengguna Strava, kebijakan tersebut berlaku untuk layanan berlangganan seperti Strava Premium atau Strava Subscription.
Sementara itu, pengguna akun gratis tetap dapat menikmati fitur dasar tanpa dikenai tambahan PPN karena pajak hanya dipungut atas layanan berbayar.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Defisit Pertama Kali dalam 6 Tahun, Dipicu Lonjakan Impor Migas
Selain Strava Inc. dan Kling AI, DJP juga menunjuk Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC sebagai pemungut PPN PMSE.
Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan kebugaran, konten kreatif, pendidikan, hingga teknologi kecerdasan buatan.
PPN PMSE merupakan pajak atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang digunakan di Indonesia.
Kebijakan yang mulai diterapkan sejak 2020 ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri.
Baca Juga: Alarm Deforestasi Indonesia! Taman Nasional Sebangau Digempur Sawit dan Tambang Ilegal
Melalui mekanisme tersebut, perusahaan digital asing ditunjuk sebagai pemungut PPN sehingga konsumen di Indonesia membayar harga layanan beserta pajaknya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir Mei 2026 terdapat 271 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan telah aktif memungut sekaligus menyetorkan PPN kepada negara.
Masuknya sejumlah penyedia layanan berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam daftar terbaru, menurut Inge, mencerminkan semakin luasnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Rusia Terpaksa Impor Bensin, Serangan Ukraina Bikin Pasokan BBM Nasional Terganggu
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," kata Inge.
Pelanggan Strava Premium akan melihat tambahan komponen PPN pada tagihan langganan, baik paket bulanan maupun tahunan.
Meski demikian, Strava sebelumnya telah menurunkan harga langganannya di Indonesia sekitar 40 persen agar layanan premiumnya semakin kompetitif di pasar domestik.
Di sisi lain, penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif.
Baca Juga: Rusia Terpaksa Impor Bensin dari India, Serangan Ukraina Bikin Putin Kewalahan
Hingga 31 Mei 2026, total penerimaan mencapai Rp52,85 triliun yang berasal dari PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun, pajak transaksi aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp5,26 triliun.
Khusus dari PPN PMSE, penerimaan meningkat signifikan sejak kebijakan diberlakukan pada 2020.
Setoran yang pada tahun pertama baru mencapai Rp731,4 miliar naik menjadi Rp10,32 triliun sepanjang 2025, sedangkan realisasi hingga Mei 2026 telah menyentuh Rp4,88 triliun.
DJP menyatakan penunjukan perusahaan digital global sebagai pemungut PPN PMSE akan terus diperluas mengikuti perkembangan ekonomi digital.
Baca Juga: Putin Mulai Terpojok? Serangan Drone Ukraina ke Moskow Bikin Rusia Kewalahan
Beragam layanan, mulai dari aplikasi AI, platform produktivitas, layanan pendidikan digital, perangkat lunak berbasis langganan, layanan cloud, hingga aplikasi kebugaran berpotensi masuk ke dalam daftar pemungut PPN pada masa mendatang.
Saat ini tarif PPN PMSE yang berlaku masih sebesar 11 persen.
Meskipun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan tarif umum PPN sebesar 12 persen, pemerintah masih menerapkan tarif efektif 11 persen melalui mekanisme kebijakan tertentu.
Tarif tersebut masih dapat berubah apabila pemerintah memutuskan menerapkan tarif penuh sesuai ketentuan dalam undang-undang.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027





