Banten

Mulai 1 Juli 2026, PPh 22 Dipungut Marketplace, Pemerintah Pastikan UMKM Tak Kena Pajak Baru

Viona Sebastian Nolani | 1 Juli 2026, 13:39 WIB
Mulai 1 Juli 2026, PPh 22 Dipungut Marketplace, Pemerintah Pastikan UMKM Tak Kena Pajak Baru
Pelaku UMKM bertransaksi melalui marketplace. Pemerintah menegaskan pemungutan PPh 22 mulai 1 Juli 2026 tidak menambah beban pajak. (iStock)

AKURAT BANTEN - Pemerintah menegaskan penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce tidak akan menambah beban pajak bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Aturan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada 1 Juli 2026.

Melalui skema baru ini, pemerintah berupaya menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa mengubah tarif maupun besaran pajak yang selama ini telah berlaku.

Baca Juga: Gelombang Panas Eropa Tewaskan 1.300 Orang, DPR Desak Kemlu Lindungi WNI

Marketplace hanya berperan sebagai pihak yang memungut pajak sehingga proses pembayaran menjadi lebih praktis bagi para penjual.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan merupakan jenis pajak baru maupun pemungutan ganda.

Menurutnya, platform digital hanya bertindak sebagai pemungut pajak sehingga penjual tidak lagi harus melakukan penyetoran secara mandiri.

Baca Juga: Messi Bertemu Vozinha di Piala Dunia 2026, Mimpi Kiper Tanjung Verde Akhirnya Jadi Kenyataan

“Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu enggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri,” kata Inge.

Ia menambahkan, kewajiban perpajakan pelaku usaha tetap sama, baik berjualan secara langsung maupun melalui berbagai marketplace.

Seluruh data transaksi dari berbagai platform akan terintegrasi ke sistem DJP sehingga pelaporan menjadi lebih transparan dan akurat.

Baca Juga: Nagelsmann Bikin Jerman Hancur di Piala Dunia 2026? Kesalahan Taktik yang Jadi Sorotan

Sementara itu, UMKM dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Misalnya ada satu seller dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul datanya kepada kami karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana.

Baca Juga: Brasil Comeback Dramatis Lawan Jepang di Piala Dunia 2026, Rahasia Taktik Carlo Ancelotti Terungkap

Ia memastikan penerapan sistem baru tidak mengubah tarif pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha.

Sebaliknya, mekanisme ini mempermudah proses administrasi karena penghitungan dan penyetoran pajak dilakukan langsung oleh platform yang telah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

“Sekarang platform wajib mengutip pajak dan berhubungan langsung dengan DJP dengan sistemnya. Begitulah setiap transaksi yang terjadi, sudah bisa dihitung pajaknya berapa nih,” ujar Temmy.

Baca Juga: Jerman Tersingkir Lebih Cepat di Piala Dunia, Keputusan Nagelsmann Tuai Kritik Tajam

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan terciptanya sistem perpajakan digital yang lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan.

Dengan proses administrasi yang semakin praktis, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan usaha, memperluas pasar di platform digital, serta meningkatkan daya saing tanpa harus terbebani oleh proses perpajakan yang rumit.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.