Mulai 1 Juli 2026, PPh 22 Dipungut Marketplace, Pemerintah Pastikan UMKM Tak Kena Pajak Baru

AKURAT BANTEN - Pemerintah menegaskan penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce tidak akan menambah beban pajak bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada 1 Juli 2026.
Melalui skema baru ini, pemerintah berupaya menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa mengubah tarif maupun besaran pajak yang selama ini telah berlaku.
Baca Juga: Gelombang Panas Eropa Tewaskan 1.300 Orang, DPR Desak Kemlu Lindungi WNI
Marketplace hanya berperan sebagai pihak yang memungut pajak sehingga proses pembayaran menjadi lebih praktis bagi para penjual.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan merupakan jenis pajak baru maupun pemungutan ganda.
Menurutnya, platform digital hanya bertindak sebagai pemungut pajak sehingga penjual tidak lagi harus melakukan penyetoran secara mandiri.
Baca Juga: Messi Bertemu Vozinha di Piala Dunia 2026, Mimpi Kiper Tanjung Verde Akhirnya Jadi Kenyataan
“Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu enggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri,” kata Inge.
Ia menambahkan, kewajiban perpajakan pelaku usaha tetap sama, baik berjualan secara langsung maupun melalui berbagai marketplace.
Seluruh data transaksi dari berbagai platform akan terintegrasi ke sistem DJP sehingga pelaporan menjadi lebih transparan dan akurat.
Baca Juga: Nagelsmann Bikin Jerman Hancur di Piala Dunia 2026? Kesalahan Taktik yang Jadi Sorotan
Sementara itu, UMKM dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Misalnya ada satu seller dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul datanya kepada kami karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana.
Baca Juga: Brasil Comeback Dramatis Lawan Jepang di Piala Dunia 2026, Rahasia Taktik Carlo Ancelotti Terungkap
Ia memastikan penerapan sistem baru tidak mengubah tarif pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha.
Sebaliknya, mekanisme ini mempermudah proses administrasi karena penghitungan dan penyetoran pajak dilakukan langsung oleh platform yang telah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
“Sekarang platform wajib mengutip pajak dan berhubungan langsung dengan DJP dengan sistemnya. Begitulah setiap transaksi yang terjadi, sudah bisa dihitung pajaknya berapa nih,” ujar Temmy.
Baca Juga: Jerman Tersingkir Lebih Cepat di Piala Dunia, Keputusan Nagelsmann Tuai Kritik Tajam
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan terciptanya sistem perpajakan digital yang lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan.
Dengan proses administrasi yang semakin praktis, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan usaha, memperluas pasar di platform digital, serta meningkatkan daya saing tanpa harus terbebani oleh proses perpajakan yang rumit.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









