Banten

Tak Lolos Uji BPK, Bukti Struk BBM Perjalanan Dinas Disdukcapil Kota Tangerang Tak Tercatat di SPBU

David Amanda | 3 Juli 2026, 16:34 WIB
Tak Lolos Uji BPK, Bukti Struk BBM Perjalanan Dinas Disdukcapil Kota Tangerang Tak Tercatat di SPBU
Tak Lolos Uji BPK, Bukti Struk BBM Perjalanan Dinas Disdukcapil Kota Tangerang Tak Tercatat di SPBU (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.

Sejumlah bukti pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang diajukan sebagai dokumen pertanggungjawaban tidak ditemukan dalam data transaksi SPBU, Jumat (3/7/26).

Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Jelang Tenggat Verifikasi, Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Segera Bertindak

Dalam pemeriksaan secara uji petik, auditor memverifikasi bukti pembelian BBM yang digunakan sebagai dasar penggantian biaya transportasi perjalanan dinas.

Dari 61 struk BBM yang diperiksa milik Disdukcapil, sebanyak 19 struk dengan nilai Rp7.900.000 dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

BPK mengungkap ketidaksesuaian itu diketahui setelah auditor meminta histori transaksi kepada SPBU yang tercantum dalam bukti pembelian.

Baca Juga: Legitimasi Moral DPRD Kota Tangerang Dipertaruhkan, Pengamat: Temuan BPK Tak Selesai dengan Pengembalian

Hasil pencocokan menunjukkan sejumlah struk yang diajukan Disdukcapil tidak memiliki data transaksi yang sama di sistem SPBU.

Tanggal pembelian, waktu pengisian, volume BBM hingga nilai transaksi pada struk tersebut juga tidak ditemukan dalam catatan SPBU.

Atas temuan itu, BPK menyimpulkan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Disdukcapil tidak sepenuhnya didukung bukti yang valid sebagaimana dipersyaratkan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Pengadaan 10 Kran Wastafel Rp5,1 Juta di Dinkes Tangerang Selatan Jadi Temuan BPK

Dalam laporannya, BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur setiap pengeluaran APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah.

Selain itu, pelaksanaan perjalanan dinas juga harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2025 tentang standar biaya perjalanan dinas.

BPK menilai persoalan itu terjadi karena pengendalian dari kepala perangkat daerah belum berjalan optimal. Pejabat penatausahaan keuangan juga dinilai belum maksimal melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban sebelum pembayaran dilakukan.

Baca Juga: Alarm Deforestasi Indonesia! Taman Nasional Sebangau Digempur Sawit dan Tambang Ilegal

Di sisi lain, pelaksana perjalanan dinas disebut tidak mematuhi ketentuan dalam menyampaikan bukti penggunaan anggaran.

Temuan pada Disdukcapil menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap empat perangkat daerah yang secara keseluruhan menemukan 177 struk BBM bermasalah dari 341 struk yang diuji, dengan total nilai Rp68.173.145.

Meski demikian, BPK mencatat Kepala Disdukcapil Kota Tangerang telah menindaklanjuti temuan tersebut. Kelebihan pembayaran sebesar Rp7.900.000 telah disetor seluruhnya ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS) sebelum laporan hasil pemeriksaan diterbitkan.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2026, PPh 22 Dipungut Marketplace, Pemerintah Pastikan UMKM Tak Kena Pajak Baru

Selanjutnya, BPK telah merekomendasikan Wali Kota Tangerang untuk menginstruksikan Kepala Disdukcapil memperketat pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan maupun pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Auditor BPK juga meminta proses verifikasi dokumen diperkuat agar setiap pengeluaran daerah didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi Akurat.co Banten.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.