Banten

Saksi Ungkap Awal Mula Sengketa Lahan Rancapinang dengan TNI, Warga Ngaku Tak Pernah Lepaskan Hak Tanah

David Amanda | 10 Juli 2026, 17:28 WIB
Saksi Ungkap Awal Mula Sengketa Lahan Rancapinang dengan TNI, Warga Ngaku Tak Pernah Lepaskan Hak Tanah
Saksi Ungkap Awal Mula Sengketa Lahan Rancapinang dengan TNI, Warga Ngaku Tak Pernah Lepaskan Hak Tanah (Foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Persidangan sengketa lahan seluas 360 hektare di Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, kembali membuka lembaran awal mula konflik yang telah berlangsung hampir tiga dekade.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, para saksi yang dihadirkan warga mengisahkan bahwa kehadiran TNI di wilayah tersebut pada 1996 semula hanya disebut untuk kepentingan latihan militer, bukan pengambilalihan tanah.

Sidang perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi fakta itu menjadi kesempatan bagi para penggugat untuk menguraikan kronologi yang mereka yakini menjadi akar sengketa penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan RI.

Baca Juga: Sabet Juara III Tingkat Polda Metro Jaya, Polsek Pinang Fokus Benahi Pelayanan

Empat saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim menyampaikan keterangan yang saling menguatkan. Mereka menerangkan bahwa saat ABRI datang ke Desa Rancapinang pada 1996, masyarakat diberi penjelasan lahan hanya akan dipakai sebagai lokasi latihan militer.

Jika ada tanaman warga yang rusak akibat kegiatan tersebut, pemerintah akan memberikan ganti rugi atas tanaman, bukan membeli atau mengambil alih tanah.

Kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, mengatakan kesaksian itu menjadi bagian penting dalam membuktikan dalil gugatan yang diajukan warga.

Baca Juga: Profil Etik Suryani, Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK: Rekam Jejak Politik hingga Harta Rp9,1 Miliar

"Dari keterangan para saksi hari ini menjadi jelas bahwa masyarakat tidak pernah memahami adanya pelepasan hak atas tanah. Yang dipahami warga sejak awal hanya penggunaan lahan untuk latihan militer dengan kompensasi apabila tanaman mereka rusak. Itu berbeda dengan pelepasan hak ataupun jual beli tanah," kata Abdul Rohim usai persidangan.

Menurutnya, fakta lain yang mengemuka dalam persidangan adalah penolakan masyarakat terhadap penguasaan lahan ternyata telah disampaikan sejak 1997.

Kqta dia, para saksi menjelaskan, saat itu warga mengirimkan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena khawatir penggunaan lahan tidak lagi sebatas latihan militer, melainkan berujung pada klaim kepemilikan oleh TNI Angkatan Darat.

Baca Juga: Haaland Cs Mendadak Tinggalkan Hotel Jelang Lawan Inggris, Alasannya Ternyata Bikin Geleng-Geleng Kepala!

Lebih lanjut, surat pengaduan tersebut kemudian diteruskan kepada Pangdam III/Siliwangi dan kini diajukan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan.

Bagi tim kuasa hukum, keberadaan dokumen itu menunjukkan bahwa keberatan warga bukan muncul setelah Sertifikat Hak Pakai diterbitkan, melainkan telah disampaikan jauh sebelumnya.

"Persidangan hari ini memperlihatkan bahwa penolakan masyarakat bukan cerita baru. Sejak 1997 warga sudah menyampaikan keberatan melalui jalur resmi. Fakta itu menjadi penting untuk melihat rangkaian peristiwa sebelum akhirnya pada 2012 terbit Sertifikat Hak Pakai yang sekarang kami gugat," ujarnya.

Baca Juga: Gigitan Ular Mematikan di Tengah Banjir China, 900 Kobra Masih Berkeliaran Hingga Menewaskan Seorang Wanita

Abdul Rohim menambahkan, seluruh keterangan saksi dan dokumen yang diajukan masih akan diuji bersama alat bukti dari pihak tergugat maupun tergugat intervensi dalam persidangan selanjutnya.

Kata dia, sidang sengketa lahan Rancapinang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan tahapan pembuktian lainnya sebelum majelis hakim PTUN Serang memasuki tahap penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan.

"Proses pembuktian menjadi tahapan penting bagi majelis hakim untuk menilai apakah penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.