Kopi Nalar Beberkan 10 Titik Lemah Raperda Bangunan Gedung, DPRD Serang Didesak Evaluasi Total

AKURAT BANTEN - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung Kabupaten Serang mendapat sorotan.
Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar) meminta DPRD Kabupaten Serang tidak terburu-buru mengesahkan regulasi tersebut karena dinilai masih menyisakan sedikitnya 10 persoalan mendasar yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, menghambat pelayanan publik, hingga melemahkan akuntabilitas pemerintah daerah.
Temuan tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian Kopi Nalar terhadap substansi Raperda yang saat ini masih dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Serang.
Baca Juga: Gila! Real Madrid Sodorkan Rp 2 Triliun Demi Jegal PSG, Wonderkid Rp 2 Triliun Ini Pilih Mana?
Koordinator Bidang Kebijakan Publik Kopi Nalar, Ari Supriadi, mengatakan kualitas sebuah perda tidak ditentukan oleh cepat atau lambatnya proses pengesahan, melainkan sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta dapat diterapkan secara efektif.
"Karena ini masih dalam tahap penyusunan rancangan perda, pemerintah daerah bersama DPRD sebaiknya memperluas ruang partisipasi publik agar berbagai masukan dapat memperkaya substansi regulasi. Perda yang baik bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki legitimasi publik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Ari, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Ari, secara substansi Raperda telah mengakomodasi ketentuan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Namun, dari sisi tata kelola pemerintahan dan hukum administrasi negara, masih terdapat sejumlah norma yang dinilai perlu diperbaiki.
Ia menilai Raperda tersebut berpotensi memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada kepala daerah karena banyak pengaturan pokok justru diserahkan kepada Peraturan Bupati.
Pengaturan mengenai Keterangan Rencana Kota (KRK), standar teknis bangunan, bangunan gedung hijau, kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tata cara pembongkaran bangunan, hingga mekanisme penerapan sanksi administratif masih akan diatur melalui Peraturan Bupati.
Baca Juga: Man City Mengamuk! Bantah Tegas Tawaran Real Madrid untuk Rodri, Fakta di Balik Layar Terkuak!
"Materi yang berkaitan dengan hak masyarakat, standar pelayanan, parameter sanksi, hingga prosedur utama seharusnya ditetapkan langsung dalam Perda agar memiliki kepastian hukum dan dapat diawasi DPRD," ujarnya.
Selain itu, Kopi Nalar juga menyoroti belum adanya standar waktu pelayanan secara menyeluruh dalam proses perizinan bangunan.
Raperda baru mengatur batas waktu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sementara proses penerbitan KRK, pemeriksaan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga inspeksi lapangan belum memiliki kepastian waktu.
Baca Juga: Truk Pengangkut Tanah Tujuan PIK 3 Terguling di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tangerang
Menurut Ari, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan pelayanan perizinan secara cepat dan terukur.
Tidak hanya itu, kajian tersebut juga menemukan belum adanya mekanisme keberatan bagi masyarakat apabila dirugikan oleh keputusan pemerintah daerah, seperti penolakan Persetujuan Bangunan Gedung, pencabutan izin, maupun perintah pembongkaran bangunan.
"Raperda lebih banyak mengatur kewenangan pemerintah daripada perlindungan hak masyarakat. Padahal setiap keputusan administrasi yang berdampak terhadap warga semestinya disertai mekanisme keberatan sebagai bentuk perlindungan hukum," katanya.
Baca Juga: Blusukan Jam 3 Pagi di Bogor, Kepala BGN Temukan Dapur MBG Keteteran Hingga Ancam Tutup!
Dia juga menilai pengaturan sanksi administratif masih terlalu umum karena belum membedakan secara rinci kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat beserta parameter penerapan sanksinya.
Di sisi lain, peran masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung dinilai belum diatur secara optimal.
Raperda disebut belum memberikan jaminan mengenai hak memperoleh informasi, mekanisme pengaduan, maupun kewajiban pemerintah menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kajian tersebut juga kata dia, mencatat perlunya penguatan pengaturan terkait transparansi pelayanan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pencegahan konflik kepentingan bagi Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT), evaluasi kinerja pemerintah daerah, pengawasan internal untuk mencegah maladministrasi, hingga penetapan kawasan rawan bencana yang masih didelegasikan kepada Peraturan Bupati.
Atas berbagai temuan itu, Ari mendesak DPRD Kabupaten Serang menggelar uji publik sebelum Raperda disahkan agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha hingga masyarakat terdampak dapat memberikan masukan.
"Partisipasi publik bukan sekadar formalitas dalam pembentukan peraturan daerah. Justru melalui proses itu kualitas regulasi dapat diuji sehingga Perda yang lahir benar-benar implementatif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat," tutur Ari.
Baca Juga: Wapres Gibran Tegas: Penjara Saja Tak Cukup, Koruptor Harus Dimiskinkan!
Ari menyatakan hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda Bangunan Gedung yang merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Serang untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hingga berita ini dipublikasi, Redaksi Akurat.co Banten masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten Serang maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana








