Kopi Nalar Beberkan 10 Titik Lemah Raperda Bangunan Gedung, DPRD Serang Didesak Evaluasi Total

AKURAT BANTEN - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung Kabupaten Serang mendapat sorotan.
Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar) meminta DPRD Kabupaten Serang tidak terburu-buru mengesahkan regulasi tersebut karena dinilai masih menyisakan sedikitnya 10 persoalan mendasar yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, menghambat pelayanan publik, hingga melemahkan akuntabilitas pemerintah daerah.
Temuan tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian Kopi Nalar terhadap substansi Raperda yang saat ini masih dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Serang.
Baca Juga: Gila! Real Madrid Sodorkan Rp 2 Triliun Demi Jegal PSG, Wonderkid Rp 2 Triliun Ini Pilih Mana?
Koordinator Bidang Kebijakan Publik Kopi Nalar, Ari Supriadi, mengatakan kualitas sebuah perda tidak ditentukan oleh cepat atau lambatnya proses pengesahan, melainkan sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta dapat diterapkan secara efektif.
"Karena ini masih dalam tahap penyusunan rancangan perda, pemerintah daerah bersama DPRD sebaiknya memperluas ruang partisipasi publik agar berbagai masukan dapat memperkaya substansi regulasi. Perda yang baik bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki legitimasi publik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Ari, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Ari, secara substansi Raperda telah mengakomodasi ketentuan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Namun, dari sisi tata kelola pemerintahan dan hukum administrasi negara, masih terdapat sejumlah norma yang dinilai perlu diperbaiki.
Ia menilai Raperda tersebut berpotensi memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada kepala daerah karena banyak pengaturan pokok justru diserahkan kepada Peraturan Bupati.
Pengaturan mengenai Keterangan Rencana Kota (KRK), standar teknis bangunan, bangunan gedung hijau, kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tata cara pembongkaran bangunan, hingga mekanisme penerapan sanksi administratif masih akan diatur melalui Peraturan Bupati.
Baca Juga: Man City Mengamuk! Bantah Tegas Tawaran Real Madrid untuk Rodri, Fakta di Balik Layar Terkuak!
"Materi yang berkaitan dengan hak masyarakat, standar pelayanan, parameter sanksi, hingga prosedur utama seharusnya ditetapkan langsung dalam Perda agar memiliki kepastian hukum dan dapat diawasi DPRD," ujarnya.
Selain itu, Kopi Nalar juga menyoroti belum adanya standar waktu pelayanan secara menyeluruh dalam proses perizinan bangunan.
Raperda baru mengatur batas waktu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sementara proses penerbitan KRK, pemeriksaan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga inspeksi lapangan belum memiliki kepastian waktu.
Baca Juga: Truk Pengangkut Tanah Tujuan PIK 3 Terguling di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tangerang
Menurut Ari, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan pelayanan perizinan secara cepat dan terukur.
Tidak hanya itu, kajian tersebut juga menemukan belum adanya mekanisme keberatan bagi masyarakat apabila dirugikan oleh keputusan pemerintah daerah, seperti penolakan Persetujuan Bangunan Gedung, pencabutan izin, maupun perintah pembongkaran bangunan.
"Raperda lebih banyak mengatur kewenangan pemerintah daripada perlindungan hak masyarakat. Padahal setiap keputusan administrasi yang berdampak terhadap warga semestinya disertai mekanisme keberatan sebagai bentuk perlindungan hukum," katanya.
Baca Juga: Blusukan Jam 3 Pagi di Bogor, Kepala BGN Temukan Dapur MBG Keteteran Hingga Ancam Tutup!
Dia juga menilai pengaturan sanksi administratif masih terlalu umum karena belum membedakan secara rinci kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat beserta parameter penerapan sanksinya.
Di sisi lain, peran masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung dinilai belum diatur secara optimal.
Raperda disebut belum memberikan jaminan mengenai hak memperoleh informasi, mekanisme pengaduan, maupun kewajiban pemerintah menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kajian tersebut juga kata dia, mencatat perlunya penguatan pengaturan terkait transparansi pelayanan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pencegahan konflik kepentingan bagi Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT), evaluasi kinerja pemerintah daerah, pengawasan internal untuk mencegah maladministrasi, hingga penetapan kawasan rawan bencana yang masih didelegasikan kepada Peraturan Bupati.
Atas berbagai temuan itu, Ari mendesak DPRD Kabupaten Serang menggelar uji publik sebelum Raperda disahkan agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha hingga masyarakat terdampak dapat memberikan masukan.
"Partisipasi publik bukan sekadar formalitas dalam pembentukan peraturan daerah. Justru melalui proses itu kualitas regulasi dapat diuji sehingga Perda yang lahir benar-benar implementatif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat," tutur Ari.
Baca Juga: Wapres Gibran Tegas: Penjara Saja Tak Cukup, Koruptor Harus Dimiskinkan!
Ari menyatakan hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda Bangunan Gedung yang merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Serang untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hingga berita ini dipublikasi, Redaksi Akurat.co Banten masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten Serang maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










