Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tak Kenakan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah Saat Ditahan di Rutan KPK

AKURAT BANTEN - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Penahanan tersebut langsung menjadi sorotan karena Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol saat dibawa menuju rutan, berbeda dengan prosedur yang kerap terlihat dalam penahanan tersangka korupsi lainnya.
Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.30 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat turun dari kendaraan, ia tampak mengenakan kemeja batik abu-abu dan mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan hingga memasuki area rumah tahanan.
Perhatian publik tertuju pada fakta bahwa mantan jaksa tersebut tidak memakai rompi tahanan atau rompi pink yang identik dengan tersangka kasus korupsi.
Baca Juga: Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur, Ditemukan Tewas Terborgol Usai Hilang Saat Bertugas
Padahal, Febrie kini telah menyandang status tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, memastikan Febrie ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Keputusan Kejagung yang tidak memakaikan rompi tahanan kepada Febrie kemudian memunculkan pertanyaan publik.
Rudi pun memberikan penjelasan mengenai alasan di balik kondisi tersebut.
Menanggapi sorotan tersebut, Rudi mengakui Febrie tidak sempat mengenakan rompi tahanan karena proses penahanan berlangsung larut malam dan dilakukan dengan terburu-buru.
"Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya," ungkap Rudi.
Dalam proses itu, Febrie tetap dikawal penyidik Kejagung hingga resmi diserahkan dan masuk ke dalam Rutan KPK.
Selain menjelaskan soal rompi tahanan, Rudi juga membeberkan alasan Kejagung memilih menempatkan Febrie di Rutan KPK.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Febrie pernah menangani berbagai perkara besar sehingga dinilai membutuhkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Michael Olise Jadi Raja Assist Dunia, Rekor Bersejarah Ini Bikin Real Madrid Kepincut
"Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ungkap Rudi.
Ia menambahkan, penempatan di Rutan KPK dipandang sebagai langkah untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Kejagung juga mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait penahanan tersebut.
"Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," imbuh Rudi.
Di sisi lain, proses penahanan Febrie memicu kritik dari sejumlah pihak.
Salah satunya datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) yang menilai Kejagung memberikan perlakuan berbeda kepada mantan Jampidsus tersebut.
Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, mengecam penahanan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik," kata Syahrul dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut Syahrul, perlakuan tersebut mencederai asas keadilan karena tersangka korupsi seharusnya diperlakukan sama tanpa memandang jabatan atau latar belakang.
"Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink," sindirnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









