Banten

Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tak Kenakan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah Saat Ditahan di Rutan KPK

Viona Sebastian Nolani | 26 Juli 2026, 19:06 WIB
Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tak Kenakan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah Saat Ditahan di Rutan KPK
Sorotan publik tertuju pada penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang tampak tanpa borgol maupun rompi tahanan. (Instagram.com/@fakta.indo)

AKURAT BANTEN - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Penahanan tersebut langsung menjadi sorotan karena Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol saat dibawa menuju rutan, berbeda dengan prosedur yang kerap terlihat dalam penahanan tersangka korupsi lainnya.

Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.30 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat turun dari kendaraan, ia tampak mengenakan kemeja batik abu-abu dan mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan hingga memasuki area rumah tahanan.

Perhatian publik tertuju pada fakta bahwa mantan jaksa tersebut tidak memakai rompi tahanan atau rompi pink yang identik dengan tersangka kasus korupsi.

Baca Juga: Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur, Ditemukan Tewas Terborgol Usai Hilang Saat Bertugas

Padahal, Febrie kini telah menyandang status tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, memastikan Febrie ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat malam, 24 Juli 2026.

Keputusan Kejagung yang tidak memakaikan rompi tahanan kepada Febrie kemudian memunculkan pertanyaan publik.

Rudi pun memberikan penjelasan mengenai alasan di balik kondisi tersebut.

Baca Juga: Sempat Viral Disebut Arogan di Lalin Bundaran HI, Sopir Alphard yang Minta Sujud ke Satpam Ternyata Anggota Polisi

Menanggapi sorotan tersebut, Rudi mengakui Febrie tidak sempat mengenakan rompi tahanan karena proses penahanan berlangsung larut malam dan dilakukan dengan terburu-buru.

"Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya," ungkap Rudi.

Dalam proses itu, Febrie tetap dikawal penyidik Kejagung hingga resmi diserahkan dan masuk ke dalam Rutan KPK.

Selain menjelaskan soal rompi tahanan, Rudi juga membeberkan alasan Kejagung memilih menempatkan Febrie di Rutan KPK.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Febrie pernah menangani berbagai perkara besar sehingga dinilai membutuhkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Michael Olise Jadi Raja Assist Dunia, Rekor Bersejarah Ini Bikin Real Madrid Kepincut

"Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ungkap Rudi.

Ia menambahkan, penempatan di Rutan KPK dipandang sebagai langkah untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

Kejagung juga mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait penahanan tersebut.

"Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," imbuh Rudi.

Di sisi lain, proses penahanan Febrie memicu kritik dari sejumlah pihak.

Baca Juga: KAI Hadirkan Area Bermain Anak di 40 Stasiun, Perjalanan Kereta Makin Ramah Keluarga saat Hari Anak Nasional 2026

Salah satunya datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) yang menilai Kejagung memberikan perlakuan berbeda kepada mantan Jampidsus tersebut.

Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, mengecam penahanan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

"Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik," kata Syahrul dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Menurut Syahrul, perlakuan tersebut mencederai asas keadilan karena tersangka korupsi seharusnya diperlakukan sama tanpa memandang jabatan atau latar belakang.

"Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink," sindirnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.